SOSOK Kombes Riko Sunarko Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima uang suap dari bandar narkoba di Medan.
TRIBUNCIREBON.COM - Nama Kapolrestabes Medan disebut bawahannya Ricardo Siahaan menerima suap dari bandar narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima uang suap dari bandar narkoba di Medan.
Keterlibatan Kombes Pol Riko Sunarko dalam kasus ini mencuat ketika digelar sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).
Hal itu disebutkan oleh terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Ricardo Siahaan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Ricardo menyebutkan nama-nama perwira polisi yang turut menikmati uang suap tangkap-lepas senilai Rp 300 juta dari bandar narkoba.
Baca juga: Bripka Ricardo Bongkar Borok Seniornya di PN Medan, Sebut AKP Paul Simamora Pakai Sabu, Ini Katanya

Menurut pengakuan terdakwa Ricardo, Kombes Pol Riko Sunarko berperan sebagai pemberi keputusan untuk menggunakan sebagian 'uang haram' senilai Rp 75 juta.
Dikatakan bahwa, uang Rp 75 juta itu digunakan Kombes Pol Riko untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada Babinsa Koramil Tembung yang mengungkap kasus peredaran ganja.
Tak berhenti disitu, Ricardo Siahaan mengatakan bahwa atasannya yakni, Kompol Oloan Siahaan, juga menerima uang tangkap-lepas senilai Rp 150 juta.
Ketika itu, Kompol Oloan Siahaan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Selain Kompol Oloan, nama perwira lain yang terseret adalah AKP Paul Edison Simamora yang mendapatkan uang suap sejumlah Rp 40 juta.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," sebut Ricardo Siahaan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh Digerebek Istri Sahnya, Suami Habis Dicaci, Wanita Simpanannya Ditantang Duel
Sementara itu, pengacara terdakwa, H.M Rusdi, menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Edison Simamora di persidangan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," timpal Rusdi.
Kemudian Ricardo mengungkapkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu.