Minta Tambah Beda Gaya, Janda Selingkuhan Tewas saat Bercinta dengan Oknum Perwira Polisi di Aspol
janda berinisial DY meninggal dunia saat asyik berhubungan badan untuk yang kedua kali tanpa jeda dengan oknum perwira polisi berinisial Iptu RK.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang janda berinisial DY meninggal dunia saat asyik berhubungan badan untuk yang kedua kali tanpa jeda dengan oknum perwira polisi berinisial Iptu RK.
Adapun penyebab janda selingkuhan oknum polisi ini tewas, lantaran Iptu RK terlalu bersemangat ketika melakukan adegan ranjang.
Menurut informasi, janda asal Medan dan Iptu RK berhubungan badan di asrama polisi (Aspol).
Sedangkan yang meminta untuk berhubungan badan yang kedua kali datang dari sang janda sendiri.
Kronologis Kejadian
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, peristiwa nahas antara janda asal Medan dan Iptu RK bermula pada 2 Juni 2021 lalu.
Saat itu, DY yang menginjak usia 49 tahun mengabari Iptu RK bahwa dirinya akan berangkat dari Medan ke Pangkalan Kerinci.
Mendapat kabar itu, Iptu RK yang bertugas di Polres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau gembira menyambut kedatangan janda asal Medan tersebut.
Singkat cerita, setelah menempuh perjalanan cukup jauh, janda asal Medan itu tiba di Pelalawan bersama dengan temannya, yang mengaku turut ingin mencari kerja di Riau.
DY mendatangi Iptu RK dk Aspol Polres Pelalawan.
Iptu RK dan DY berhubungan badan
Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan DY berhubungan badan dalam kamar.
Padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.
Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.
Adapun Iptu RK menjalin hubungan gelap dengan DY.
Iptu RK dan DY kemudian berhubungan badan.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat bobot tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya, korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Perjalanan kasus
Kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta keadilan.
Mereka merasa tewasnya Dy ada yang jangal, terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.
Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.
Sementara sidang pembacaan vonis digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Penjelasan hakim
Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.
"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, , Kamis (13/1/2022) kemarin.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika itu terdakwa dan janda itu sedang melakukan hubungan badan dengan gaya menungging.
Nahas bagi korban, ia terjatuh hingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.
Korban meninggal dunia di dalam kamar.
"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.
JPU ajukan banding
Kini banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.
Baca juga: Terlalu Semangat, Janda Wafat Saat Berhubungan dengan Polisi di Asrama Polri, Ini Kronologinya
Baca juga: Janda Tewas Saat Berhubungan dengan Polisi, Sempat Sesak Nafas Saat Ditindih, Ini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gaya Hubungan Intimnya di Ranjang Membuat Selingkuhannya Tewas, Iptu RK.Divonis Setahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Kali Nambah Beda Gaya, Janda Asal Medan Tewas saat Bercinta dengan Oknum Perwira Polisi, https://medan.tribunnews.com/2022/01/16/dua-kali-nambah-beda-gaya-janda-asal-medan-tewas-saat-berhubungan-badan-dengan-oknum-perwira-polisi?page=all.