Minta Tambah Beda Gaya, Janda Selingkuhan Tewas saat Bercinta dengan Oknum Perwira Polisi di Aspol
janda berinisial DY meninggal dunia saat asyik berhubungan badan untuk yang kedua kali tanpa jeda dengan oknum perwira polisi berinisial Iptu RK.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat bobot tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya, korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Perjalanan kasus
Kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta keadilan.
Mereka merasa tewasnya Dy ada yang jangal, terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.
Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.
Sementara sidang pembacaan vonis digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Penjelasan hakim
Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.
"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, , Kamis (13/1/2022) kemarin.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.