Keluhan Bidan Haniseh Sebelum Dibunuh Suaminya Dibeberkan Sang Teman, Pelaku Sering Lakukan Ini

Sebelum meninggal dihabisi suaminya sendiri bidan di Situbondo, Jawa Timur kerap curhat, mengungkapkan keluhannya kepada seorang tamannya.

Editor: dedy herdiana
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
Haniseh (42) tewas tak wajar di Polindes Desa Kettah, Kecamatan Suboh, Situbondo, Kamis (13/01/2022). 

Akibat kelakukan suaminya itu, kata Amal, korban merasa malu dan tidak enak dengan teman sejawat di Puskesmas.

"Tiap hari korban selalu curhat masalah suaminya, bahkan korban malu karena sering dibuntuti terus," terangnya.

Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Besuki.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Beski, AKP Sulaiman.

"Ya pelaku datang dan menyerahkan diri sekitar pukul 05.00 WIB. Dia mengaku telah membunuh istrinya sendiri," kata Sulaiman, sebagaiaman dilansir Surya.

Untuk memastikan pengakuan tersebut, kata Sulaiman, pihaknya langsung melakukan interogasi dan meminta keterangan terhadap AHP.

"Saya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Suboh," ucap dia.

Suami Diperiksa Maraton

Tersangka pembunuhan AHP (45) terhadap istrinya, Hanaseh, seorang bidan memasuki tahap penyidikan.

Tersangka menjalani pemeriksaan secara maraton  di ruang penyidik Reskrim Polres Situbondo, Kamis (13/1/2022)

Pembunuh sadis istrinya sendiri itu diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga saat ini masih berlangsung di ruang Pidana Umum ( Pidum) Polres Situbondo.

"Tadi pemeriksaan sempat dihentikan karena istirahat, dan sekarang dilanjutkan kembali," ujar Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno kepada Surya.co.id.

Selain memeriksa pelaku, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini menerangkan, penyidik Reskrim juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap pelayanan masyarakat itu.

"Sudah tiga orang saksi yang kami mintai keteragan," katanya.

Dikatakan, sejauh ini pihak penyidik belum menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap pelaku pembunuhan itu."Kami masih menungu gelar perkara dulu sebelum menetapkan pasal yang dijeratkan pada tersangka," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved