Hamil 4 Bulan Santriwati Kabur dari Pesantren Izin Mau Vaksinasi, Digerebek Polisi di Kosan Pacar

Usut punya usut ternyata sang santriwati tengah hamil 4 bulan dan kabur dari pesantren ke kosan pacarnya.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Dua pelaku AN dan JS diamankan pihak kepolisian. 

"Jadi, akhirnya keduanya kabur ke Kabupaten Berau dengan kekasihnya masing masing,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika, Jumat (14/1/2022), mengutip Kompas.com.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kepada polisi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempatnya di sebuah kamar kos di Berau.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Rudapaksa Santriwati, Polisi Siapkan Personel untuk Jemput Paksa

Mengutip Tribun Kaltara, dari hasil pemeriksaan, AR nekat kabur karena ingin menutupi kehamilannya.

AR kini tengah mengandung empat bulan dari hasil hubungannya dengan kekasih.

Orang tua AR bahkan tak tahu kondisi sang anak.

Selama ini mereka hanya tahu bahwa AR tengah sekolah.

Kedekatan AR dan sang pacar ternyata berawal saat kebijakan sekolah daring.

AR menumpang belajar di rumah PR karena sinyal internet lebih baik.

Selama bolak-balik untuk belajar bersama, AR sering bertemu dengan AN.

Mereka semakin dekat hingga akhirnya melakukan hubungan suami istri.

Tak hanya AR, PR juga telah berhubungan layaknya suami istri dengan sang kekasih.

Kini dua pelaku yakni AN dan JS diamankan Satreskrim Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,

Keduanya disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Kaltara dengan judul Siswi SMA di Sebatik Kabur Dalam Keadaan Hamil, Digrebek Polisi Berau di Kosan Bersama Sang Kekasih

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Kaltara/Febrianus Felis, Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Berita lain terkait Santri Hamil

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved