PSK yang Dibooking Kabur, Pria Hidung Belang Didatangi 3 Polisi Gadungan dan Diperas, Modus Baru?
Setelah pekerja seks komersial (PSK) yang dipesannya lewat aplikasi MiChat kabur, dia malah diperas tiga pria yang ternyata polisi gadungan.
TRIBUNCIREBON.COM- Nasib nahas menimpa seorang pria hidung belang di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim),
Setelah pekerja seks komersial (PSK) yang dipesannya lewat aplikasi MiChat kabur, dia malah diperas tiga pria yang ternyata polisi gadungan.
Polresta Balikpapan telah mengamankan 3 orang tersangka yang memeras korban berinisial TU, RN, dan MU belum lama ini.
Ketiganya melakukan tindak pidana penipuan dengan berpura-pura jadi polisi untuk memeras korbannya.
Baca juga: Herry Wirawan Tak Menyesal Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Sikap Pelaku Bikin Jaksa Terkejut
Awal mulanya, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, korban memesan jasa PSK melalui aplikasi Michat, Senin (3/1/2022) lalu.
"Kejadiannya di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Saat itu korban memesan (lewat) Michat dengan seorang perempuan untuk melakukan aktivitas hubungan badan," ungkap Rengga, Senin (10/1/2022).
Namun tiba-tiba, kata dia, perempuan yang dipesan itu kabur.
Bersamaan dengan itu, datanglah ketiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri.
Baca juga: Suami Gadaikan Istrinya ke Pria Lain, Ketika Mau Ditebus Istri Tak Mau, Kepincut Si Penerima Gadai
Pada saat itu, pelaku mengancam dan menakuti seraya meminta sejumlah uang terhadap korban.
Mereka mengancam apabila tidak menyerahkan sejumlah uang akan diproses secara hukum.
"Kemudian korban yang tidak memiliki uang menyerahkan satu buah handphone miliknya pada tiga pelaku," lanjut Rengga.
Merasa keberatan, korban pun lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan.
Dan setelah diselidiki, ketiga pelaku tidak terdaftar dalam deretan personel Polri, khususnya di Balikpapan.
Data ketiga pelaku semata warga sipil biasa.
Ketiganya lantas dijemput di kediamannya dan diboyong ke Mapolresta Balikpapan.
Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan terdapat ponsel hasil rampasan, berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.
Rengga berujar, ketiganya dijerat Pasal 378 jo. Pasal 55 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/psk-pekerja-seks-komersial-_-ilustrasi.jpg)