Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Atalia: Efek Jera Bagi Pelaku

Atalia Praratya Ridwan Kamil menyatakan sangat mengapresiasi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan

Biro Adpim Jabar
Atalia Praratya 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil menyatakan sangat mengapresiasi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

"Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," katanya melalui ponsel, Selasa (11/1).

Atalia yang merupakan istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini mengatakan mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini.

Terutama Kejaksaan karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. ((Foto Kejati Jabar))

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum baik pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah menangani kasus ini. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," 

Ketua TP PKK Jabar ini mengatakan tuntutan terberat tersebut sangat penting karena bagi orang tua pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, tuntutan ini adalah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban

"Dengan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi. Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," tuturnya.

Ia berharap penegak hukum juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini. Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela.

"Nah yang paling penting adalah karena ini masih tuntutan, maka harus kita kawal bersama-sama agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. Jadi kalaulah selama ini banyak yang ketakutan, bisa untuk melapor," katanya.

Ia menuturkan dengan tuntutan yang berat ini, akan membuat para korban lainnya membuka suara. Ia menilai predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini, karena masalah ini bagaikan fenomena gunung es.

"Saat ini di sejumlah daerah tersingkap kasus kekerasan seksual yang juga mengindikasikan masyarakat, khususnya korban mulai berani untuk bersuara. Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma," tuturnya.
 

Poin penting lainnya, katanya, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak. Ia pun menyatakan tuntutan ini sesuai ekspektasinya.

"Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," katanya.
 

Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved