Ferdinand Hutahaean yang Cuit 'Allahmu Lemah' Akhirnya Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Sini
Akhirnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Akhirnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan ( SARA).
Tak hanya itu, mantan politisi Partai Demokrat, juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka terkait cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.
Polri mempersilakan jika tersangka menempuh jalur hukum.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Setelah Ditetapkan Tersangka karena Alasan Kesehatan
Baca juga: Usai Menjadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Kasus Cuitan SARA
Baca juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, GP Ansor Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam
"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihaknya masih belum berencana mengajukan praperadilan.
Ia menyebutkan proses hukum yang bergulir telah berjalan baik.
Diberitakan sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
BERITA VIDEO: MERASA DICURANGI WASIT! Laga Bontang City Kontra Persisam Berakhir Ricuh
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Ramadhan mengatakan bahwa Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.