TKW Indramayu Ini Dihukum 20 Tahun Penjara di Hongkong, Dituduh Simpan Paket Heroin Padahal Dijebak

Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Hong Kong.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Dok.SBMI
TKW cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Yayu Masih (33) Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Hong Kong.

TKW cantik itu terjerat kasus perdagangan narkoba di sana.

Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

Kakak dari Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008 lalu.

TKW Cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33).
TKW Cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33). (Foto istimewa/SBMI)

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.

Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.

"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.

Baca juga: TKW Cantik Asal Indramayu Terjerat Kasus Narkoba di Hong Kong, Sang Kakak: Adik Saya Dijebak

Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.

"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat di persidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved