SOSOK Yayu Masih, TKW Asal Indramayu yang Dijebak Teman Sendiri & Dihukum 20 Tahun di Hongkong

Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Foto istimewa/SBMI
TKW Cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sosok Yayu Masih, TKW asal Indramayu yang dijebak teman sendiri dan akhirnya dihukum 20 tahun di Hongkong.

Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.

Kabar mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh kakak dari Yayu Masih, Miska (43) saat melakukan pengaduan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Baca juga: TWK Cantik asal Indramayu Divonis 20 Tahun di Hong Kong karena Narkoba, Keluarga Sebut Dijebak

Miska menyampaikan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar.

Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.

"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.

Baca juga: TWK Cantik asal Indramayu Divonis 20 Tahun di Hong Kong karena Narkoba, Keluarga Sebut Dijebak

Baca juga: Rokaya TKW Indramayu Akhirnya Tiba di Indonesia, Ucap Terima Kasih ke Jokowi Karena Sudah Dibantu

Masih dikatakan Miska, kasus yang menimpa Yayu Masih ini diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.

Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.

"Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia.

Kronologi

Kakak dari Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008 lalu.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved