Miris Ratusan Remaja di Indramayu Ajukan Dispensasi Kawin Alasannya Karena Pergaulan Bebas
Alasan gadis tersebut karena sudah terlanjur mengalami kecelakaan atau hamil duluan diluar nikah imbas pergaulan bebas.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 8.002 pasangan yang cerai.
Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 2.137 cerai talak dan 5.865 cerai gugat yang diputus Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yang hanya 7.781 perkara.
"Sebenarnya di Indramayu ini perceraian tidak mengenal musim, setiap bulannya selalu tinggi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Ada Sekitar 4000 Janda Baru di Cianjur Pada 2021, Penyebab Cerai Faktor Ekonomi Hingga Selingkuh
Baca juga: Lesti Kejora Komentari Perceraian Rizki DA dengan Nadya Mustika, Beri Pesan Begini untuk Si Mantan
Agus Gunawan menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, angka perceraian tertinggi terjadi pada bulan September.
Dalam satu bulan ada sebanyak 842 pasangan yang bercerai, terdiri dari 211 perkara cerai talak dan 631 cerai gugat.
Sementara yang paling sedikit terjadi di bulan Juli, yakni sebanyak 274 pasangan yang bercerai, terdiri dari 71 perkara cerai talak dan 203 cerai gugat.
Masih disampaikan Agus Gunawan, rata-rata pasangan yang bercerai ini usianya masih belia, yakni antara usia 24-30 tahun.
Dengan usia pernikahan yang masih seumur jagung, rata-rata kurang dari 5 tahun.
Fenomena tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan keluarga.
Sebelum memasuki jenjang pernikahan, edukasi pra nikah sangat penting dilakukan guna menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu.
"Kalau di Jabar kita belum tahu apakah tertinggi atau tidak, tapi memang kita rutin menempati di urutan tertinggi angka perceraian dan ini harus menjadi perhatian penting dari semua pihak," ujar dia.