Miris Ratusan Remaja di Indramayu Ajukan Dispensasi Kawin Alasannya Karena Pergaulan Bebas

Alasan gadis tersebut karena sudah terlanjur mengalami kecelakaan atau hamil duluan diluar nikah imbas pergaulan bebas.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Jumat (7/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Gadis berusia 14 tahun mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.

Alasan gadis tersebut karena sudah terlanjur mengalami kecelakaan atau hamil duluan diluar nikah imbas pergaulan bebas.

Kasus yang dialami gadis itu pun menjadi salah satu dari sebanyak 638 dispensasi pernikahan yang diputuskan Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu di sepanjang tahun 2021.

"Paling muda itu ada yang masih 14 tahun, memang hampir 90 persen alasannya karena pergaulan bebas," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan kepada Tribuncirebon.com, Jumat (7/1/2022).

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan, Jumat (7/1/2022).
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan, Jumat (7/1/2022). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Agus Gunawan mengatakan, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di tahun 2021 ini jumlahnya memang sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang mencapai 755 perkara.

Hanya saja, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Hal ini karena terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas pernikahan dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dispensasi sendiri merupakan kebijakan dalam pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.

"Dan dari jumlah dispensasi kawin yang kami terima, yang ditolak itu minim, rata-rata dikabulkan," ujar dia.

Alasan dikabulkannya dispensasi kawin tersebut, kata Agus Gunawan, guna menghindari kemudharatan yang bisa terjadi.

Seperti anak lahir tanpa bapak, kesulitan proses administrasi kependudukan, hingga sanksi sosial di masyarakat yang akan didapat pemohon jika dispensasi tidak dikabulkan.

"Hakim juga menimbang, karena guna menghindari kemudharatan dan tidak ada yang bisa diambil jalan tengah, jadi memang minim pengajuan yang ditolak," ujar dia.

Baca juga: Ada Ratusan Janda Muda Baru di Indramayu, Usia Rata-rata 24 Tahun, Total Setahun 8.002 Pasutri Cerai

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Banyak Suami Ceraikan Istri di Indramayu, Alasannya Mengejutkan!

Ada Ratusan Janda Muda Baru di Indramayu

Angka perceraian di Kabupaten Indramayu masih tergolong tinggi.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved