Ada Ratusan Janda Muda Baru di Indramayu, Usia Rata-rata 24 Tahun, Total Setahun 8.002 Pasutri Cerai
Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 8.002 pasangan yang cerai.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Angka perceraian di Kabupaten Indramayu masih tergolong tinggi.
Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 8.002 pasangan yang cerai.
Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 2.137 cerai talak dan 5.865 cerai gugat yang diputus Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yang hanya 7.781 perkara.
"Sebenarnya di Indramayu ini perceraian tidak mengenal musim, setiap bulannya selalu tinggi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Ada Sekitar 4000 Janda Baru di Cianjur Pada 2021, Penyebab Cerai Faktor Ekonomi Hingga Selingkuh
Baca juga: Lesti Kejora Komentari Perceraian Rizki DA dengan Nadya Mustika, Beri Pesan Begini untuk Si Mantan
Agus Gunawan menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, angka perceraian tertinggi terjadi pada bulan September.
Dalam satu bulan ada sebanyak 842 pasangan yang bercerai, terdiri dari 211 perkara cerai talak dan 631 cerai gugat.
Sementara yang paling sedikit terjadi di bulan Juli, yakni sebanyak 274 pasangan yang bercerai, terdiri dari 71 perkara cerai talak dan 203 cerai gugat.
Masih disampaikan Agus Gunawan, rata-rata pasangan yang bercerai ini usianya masih belia, yakni antara usia 24-30 tahun.
Dengan usia pernikahan yang masih seumur jagung, rata-rata kurang dari 5 tahun.
Fenomena tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan keluarga.
Sebelum memasuki jenjang pernikahan, edukasi pra nikah sangat penting dilakukan guna menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu.
"Kalau di Jabar kita belum tahu apakah tertinggi atau tidak, tapi memang kita rutin menempati di urutan tertinggi angka perceraian dan ini harus menjadi perhatian penting dari semua pihak," ujar dia.
Penyebab Cerai
Istri bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW di luar negeri masih menjadi penyebab utamanya banyaknya suami mengajukan perceraian di Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya perkara cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu sepanjang tahun 2021, yakni 2.137 perkara.
Cerai talak sendiri merupakan perkara perceraian yang pengajuannya diajukan oleh pihak suami.
Baca juga: Ada Ratusan Janda Muda Baru di Indramayu, Usia Rata-rata 24 Tahun, Total Setahun 8.002 Pasutri Cerai
Baca juga: Prajurit TNI AD Baik Hati di Indramayu, Bantu Membangun Rumah Untuk Rasitem Janda Jompo 73 Tahun
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, jumlah cerai talak memang terus mengalami peningkatan dan jumlahnya hampir setara dengan perkara cerai gugat.
"Di tahun 2020 itu jumlahnya 2.399 perkara cerai talak dan tahun ini jumlahnya 2.137 perkara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (7/1/2022).
Tingginya cerai talak ini menjadi suatu fenomena sendiri di Kabupaten Indramayu.
Mengingat, daerah di Pantura Jabar tersebut juga merupakan salah satu daerah lumbung pekerja migran di Indonesia.
Banyak suami yang beralasan ingin mencari istri lain karena alasan kebutuhan biologis.
