Wanita Pemilik Rumah Tempat Bocah Disekap Ditemukan Akhirnya Muncul, Ada Tim Inafis di TKP

Sosok wanita berinisial S akhirnya muncul di lokasi penggeledahan tempat bocah dirantai ditemukan.

Tribun Jabar/Kiki
Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan dipasangi garis Polisi, Kamis (6/1/2022) 

Toni mengatakan, ketika menemukan anak tersekap dan dirantai, warga kaget sebab yang menjadi fokus warga sebelumnya adalah memadamkan kebakaran di dalam rumah tersebut.

Detik-detik bocah dirantai ditemukan warga

Detik-detik penemuan bocah dirantai di Sumedang, berawal dari warga melihat ada kepulan asap dari sebuah rumah.

R, bocah 5 tahun itu ditemukan dalam kondisi kedua tangan dan kakinya diikat rantai besi di dalam rumahnya.

Warga baru mengetahui jika ada bocah disekap di dalam rumah setelah rumah tersebut nyaris terbakar.

R, bocah berusia lima tahun ditemukan dalam kondisi mengkhawatirkan di dalam sebuah ruangan rumah di RT 04/10 Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Saat ditemukan kondisi bocah tersebut tubuhnya dalam keadaan dirantai di ranjang besi.

Kedua kakinya terikat rantai dengan ujung lain rantai itu diikatkan ke ranjang besi.

Juga kedua tangannya terikat rantai yang ujung rantainya diikatkan ke pelek mobil.

Bukan hanya itu, ditemukan dalam kondisi lemah karena diduga disekap sang pemilik rumah.

Terungkapnya kasus tersebut setelah warga melihat ada asap dari rumah tersebut, Rabu (5/1/2022).

Asap tersebut dipicu dari kebakaran akibat kompor yang tak dimatikan penggunanya.

Saat itu, Ketua RT 04, Toni S Liman, hampir sampai ke Sumedang dalam perjalanan dari Cirebon, ketika sekuriti menghubungi telepon genggamnya.

Sang sekuriti mengabarkan ada sebuah rumah mengeluarkan kepulan asap pekat tanda kebakaran kepadanya.

Kepada sekuriti melalui telepon itu, Toni memerintahkan agar sekuriti bersama warga segera melakukan pemadaman manual, sambil menunggu Toni memberi kabar kepada Bhabinkamtibmas Polsek Sumedang Utara dan kepada pemadam kebakaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved