PEMILIK Rumah Tempat Bocah Disekap di Sumedang Jadi Tersangka, Korban Ternyata Sengaja Dirantai

Kepolisian Resor Sumedang akhirnya menetapkan S, pemilik rumah tempat bocah berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency

Tribun Jabar/Kiki
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). 

Rumah milik S yang digeledah ini adalah tempat di mana ditemukan seorang anak dalam keadaan terekap dan badannya diikat rantai.

Pada Rabu (5/1/2022) anak berusia 5 tahun berinisial R ditemukan terbaring di atas kasur dengan tangan dan kaki terikat rantai. 

R diketemukan warga kompleks tersebut saat warga mendobrak rumah, bermaksud untuk memadamkan api yang asapnya mengepul pekat hingga ke atas genting.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved