PEMILIK Rumah Tempat Bocah Disekap di Sumedang Jadi Tersangka, Korban Ternyata Sengaja Dirantai
Kepolisian Resor Sumedang akhirnya menetapkan S, pemilik rumah tempat bocah berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Kiki
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Rumah milik S yang digeledah ini adalah tempat di mana ditemukan seorang anak dalam keadaan terekap dan badannya diikat rantai.
Pada Rabu (5/1/2022) anak berusia 5 tahun berinisial R ditemukan terbaring di atas kasur dengan tangan dan kaki terikat rantai.
R diketemukan warga kompleks tersebut saat warga mendobrak rumah, bermaksud untuk memadamkan api yang asapnya mengepul pekat hingga ke atas genting.
Rekomendasi untuk Anda