Anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sekap dan 2 Kali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Keluarga Diancam

AY melapor setelah mengaku disekap dan dirudapaksa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Editor: Mumu Mujahidin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang anak anggota DPRD Kota Pekanbaru diduga menyekap dan merudapaksa gadis di bawah umur.

Korban berinisial AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan rudapaksa, Jumat (19/11/2021) lalu.

AY melapor setelah mengaku disekap dan dirudapaksa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

AY mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

Penanganan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur tetap berlanjut, meski keduabelah pihak sudah menyatakan berdamai.

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru hingga dilakukan penahanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.

"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik saat ini masih melengkapi (berkas) berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," sebut Andri.

Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Jadi PSK oleh Anak Anggota DPRD, Layani 5 Pria Sehari Hingga Kena Penyakit Kelamin

Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.

"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," kata Andri.

Terkait musyawarah antara pihak korban dan pelaku hingga sepakat berdamai, Andri menyampaikan bahwa itu di luar ranah Polresta Pekanbaru.

"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.

Meski berdamai, penanganan perkara di kepolisian tetap berlanjut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved