Akting Kolonel P dalam Kasus Tabrak Lari di Nagreg Terbongkar, Tak Ngaku Habisi Nyawa Handi & Salsa

Berkas perkara kasus kecelakaan hingga pembunuhan di Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI AD sudah dilimpahkan

Tangkapan Layar Kompas TV
Penyerahan berkas perkara kasus kecelakaan hingga pembunuhan di Nagreg yang dilakukan 3 oknum TNI, Kamis (6/1/2022) 

TRIBUNCIREBON.COM- Berkas perkara kasus kecelakaan hingga pembunuhan di Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI Angkatan Darah ( TNI AD ) telah dilimpahkan penyidik ke Otitur Militer di Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat ( Danpuspomad ) Letnan Jenderal TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, saat ini berkas sudah diselesaikan dan sudah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutkan.

Danpuspomad mengatakan, sejak kasus kecelakaan yang melibatkan 3 oknum TNI AD ini dilimpahan oleh pihak kepolisian pada jumat 24 Desember 2021, maka kasus ini menjadi prioritas utama.

Baca juga: Suami Istri Meninggal dalam Kondisi Bergandengan Tangan Usai Sama-sama Terpapar Covid-19

"Kasus ini menjadi perhatian Polisi Milter sejak mendapat informasi dari kepolisian pada tanggal 21 Desember 2021 soal dugaan adanya keterlibatan oknum angkatan darat dalam kecelakaan tersebut," kata Letjen TNI Chandra.

Menurutnya, saat pemeriksaan awal, Kolonel P sempat menyangkal terlibat dalam kecelakan hingga pembunuhan korban.

"Pemeriksaan awal, ada upaya menyangkal perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intens mereka (Tiga Oknum TNI AD) ini mengakui terlibat langusng melakukan tindakan tersebut," kata saat konpres peyerahan berkas perkara dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Live Youtube Kompas TV, kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pak Ujang Temukan Sesosok Mayat di di Bantaran Sungai Cisanggarung, Kapolsek Kuningan Ungkap Begini

Selama ini, banyak yang mempertanyakan soal motif tiga oknum TNI yang tega membuang jasad korban kecelakaan di kawasan Nagreg tersebut.

Letjen TNI Candra pun akhirnya menguak motif ketiga oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana penculikan, penyekapan hingga pembunuhan berencana.

"Motif, upaya melepas tanggungjawab atau menghilangkan bukti yang menghubungkan mereka yang awalnya kecelakaan lalu lintas, namun akhirnya menjadi tindak pidana yang diluar prikemanuasian," tegasnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa kendaraan milik Kolonel P yakni mobil Panther dan sepeda motor korban yang saat itu terlibat kecelakaan.

"Saksi yang diperiksa di Puspomad sampai saat ini 19 orang," kata dia.

Perintah Sang Kolonel

Hasil penyelidikan terkait kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli Handi (17) dan Salsabila (14) diungkap Markas Besar (Mabes) TNI.

Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021) terungkap, tiga anggota TNI AS yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Seoraing pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.

Akhirnya Kolonel P mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dilansir Tribun Jateng.

Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Capture video)

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Sebelumnya diberitakan, kasus tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli bernama Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat masih menjadi sorotan publik.

Ketiga anggota TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila telah ditangkap dan akan menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.

Sebelumnya, Arie mengatakan ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pondam III Siliwangi.

Namun, kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.

Mondar-mandir usai gotong jasad Handi dan Salsabila, oknum TNI lakukan ini di atas jembatan
Mondar-mandir usai gotong jasad Handi dan Salsabila, oknum TNI lakukan ini di atas jembatan (Kompas.com/Handout)

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."

"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.

Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

3 Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir Kompas.com.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved