Istri Herry Wirawan Pergoki Suami Rudapaksa Santrinya di Depan Matanya, Tapi Tak Berdaya karena Ini
Istri Herry Wirawan (36) ternyata mengetahui aksi suaminya saat merudapaksa belasan santriwati, namun tak berdaya karena telah dicuci otaknya.
TRIBUNCIREBON.COM - Pelaku rudapaksa belasan santriwati Herry Wirawan telah mencuci otak korban dan istrinya hingga mereka tak bisa melaporkan peristiwa itu.
Istri Herry Wirawan (36) ternyata mengetahui aksi suaminya saat merudapaksa belasan santriwati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pernah melihat Herry Wirawanmelakukan aksi tunasusila kepada korbannya.
Lantas, apa sebab istrinya tidak melapor? Asep mengatakan semua korban dan istri pelaku telah dicuci otaknya.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," kata Asep usai sidang, Kamis (30/12/2021).
Asep mengatakan korban dan istrinya telah dicuci otak oleh pelaku sehingga secara suka rela menuruti semua keinginan pelaku.
Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," kata dia.
Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa Sepupu Sendiri Saat Istri Hamil Besar dan Disuruh Tutup Mulut, Ini Faktanya

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ucapnya.
Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Kelabui Dokter & Bidan, Bohong Soal Umur Korban Rudapaksa yang Mau Melahirkan
Kejahatan luar biasa
Herry Wirawan dianggap telah melalukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama.
Hal itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.
Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan.
Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.
Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.
Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.
Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Herry Wirawan, Bidan Sebut Pelaku Dampingi Santrinya Melahirkan di Klinik