Herry Wirawan Rudapaksa Sepupu Sendiri Saat Istri Hamil Besar dan Disuruh Tutup Mulut, Ini Faktanya
Sebelum mengetahui Herry merudapaksa sepupunya sendiri, istri Herry sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya diminta diam.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.
Herry merudapaksa sepupunya disaat istrinya hamil besar.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep, seusai sidang.

Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.
Sebelum mengetahui Herry Wirawan merudapaksa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucapnya.
Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.
Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Kelabui Dokter & Bidan, Bohong Soal Umur Korban Rudapaksa yang Mau Melahirkan
Korban dan Istri Herry Dicuci Otak, Tak Berdaya Melapor
Herry Wirawan (36) diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya sehingga mau dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejatnya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).