Ribuan Buruh di Depan Gedung Sate dan Pakuan Ancam Mogok Kerja, Tuntut Ridwan Kamil Revisi UMK

Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate dan depan Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/12). Mereka menuntut Ridwan Kamil revisi UMK

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate dan depan Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi keputusannya mengenai upah minimum kota dan kabupaten yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, tuntutan mereka masih sama dengan tuntutan sebelumnya, yakni meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melakukan revisi terhadap keputusan upah minimum yang sudah deiterbitkan 30 November lalu.

Dasar pertama tuntutannya, katanya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan UU Cipta Kerja tidak konstitusional. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia maupun Jawa Barat sedang dalam kondisi bagus.

"Kemudian Bappenas juga merilis dengan kenaikan upah minimum tahun 2022, 5,1 persen, Pak Suharso Monoarfa menyampaikan maka akan meningkatkan daya beli paling tidak Rp 180 triliun," katanya di sela aksinya.

Ia mengatakan artinya kenaikan upah ini penyesuaian agar penghasilan kaum buruh tidak merosot dan kenaikan upah akan menyesuaikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Dan yang ketiga adalah Gubernur DKI sudah secara resmi merevisi keputusan upah minimumnya dan hari ini yang lebih luar biasa Kadin DKI sangat setuju kenaikan upah 5,1 persen yang diterbitkan Gubernur DKI," katanya.

Baca juga: Buruh KBB Demo ke Gedung Sate, Kita Lumpuhkan Semua Operasional Pabrik di Jabar

Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang.
Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang. (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Artinya, kata Roy, tidak ada alasan pengusaha untuk tidak menaikan upah minimum. Tinggal keberanian Gubernur Jawa Barat untuk merevisinya. Kalau Gubernur Jawa Barat berani merevisi, ujarnya, maka tidak akan ada persoalan lagi mengenai hal ini.

"Oleh karena itu hari ini kita mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi mengingat upah minimum itu berlaku 1 Januari, maka waktunya sampai 31 Desember. Maka kita melakukan aksi tiga hari. Dengan tujuan mendorong Gubernur untuk merevisi," katanya.

Semua kebijakan, katanya, ada dasarnya. Gubernur DKI merevisi uoah minimum melalui dasar yuridis maupun pertimbangan ekonomi. 

"Ekonomi tadi bahwa ekonominya sedang bagus, kedua adalah inflasi kita sedang tinggi 1,78 persen. Dengan kenaikan upah minimum hanya maksimal 1,09 persen itu di bawah Inflasi, artinya tidak bisa menyesuaikan terhadap harga-harga," katanya.

Jika UMK ditetapkan berdasarkan PP 36, maka akan ada 11 kabupaten kota yang upah minimunya tidak naik. Daerah yang UMK-nya naik pun antara 0,89 persen sampai dengan 1,9 persen saja.

"Hari ini kita seluruh serikat buruh pekerja 5.000 orang di dua titik, Pakuan dan Gedung Sate. Aksi akan tetap berlanjut dan mungkin klimaksnya adalah mogok, yang sedang kita konsolidasikan kepada teman-teman buruh, untuk mempersiapkan diri. Apabila Gubernur tidak mau merevisi, maka mogok menjadi kunci perjuangan kita," katanya.

Buruh KBB akan lumpuhkan operasional pabrik

Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jabar tahun 2022 yang ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Pantauan Tribun Jabar, ribuan buruh mulai berangkat sekitar pukul 10.00 WIB dari kawasan Industri Batujajar, Bandung Barat hingga menyebabkan kondisi arus lalu lintas di Jalan Raya Batujajar sempat lumpuh.

Orator yang berada di atas mobil komando menyuarakan agar semua pekerja yang tengah beraktivitas di pabrik untuk keluar dan mengikuti aksi demi memperjuangkan kenaikan UMK yang tidak naik setelah ditetapkan gubernur.

"Bagiamana pun upah ini harus kita perjuangkan secara bersama-sama. Jadi, kalau bukan buruh yang berjuang mau siapa lagi," ujar seorang orator aksi di atas mobil komando.

Baca juga: Mengenaskan, Habis Perbaiki Plafon, Buruh di Sukabumi Ini Tewas Terpeleset Masuk Sumur

Baca juga: Anies Naikkan Upah Buruh Jadi 5,1 Persen, Kemenaker: Ini Melanggar PP 36/2021, Apindo Siap Gugat

Dia juga mengatakan, selama melakukan aksi unjuk rasa, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tidak pernah bergeming dan tetap mengabaikan keiinginan buruh soal kenaikan UMK tersebut.

"Untuk itu, kali ini merupakan puncak dari kekesalan kita, jadi bagaimana caranya kita lumpuhkan seluruh operasional (pabrik) di Jawa Barat," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan, untuk menuntut Gubernur Jabar merevisi Surat Keputusan (SK) soal penetapan UMK, buruh asal KBB akan melakukan aksi unjung rasa di Gedung Sate selama 3 hari mulai 28-30 Desember 2021.

"Kami menginginkan supaya gubernur bisa merevisi SK penetapan upah seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta karena memiliki hak diskresi. Tetapi Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi, makanya kami akan aksi di Gedung Sate," ujarnya saat dihubungi.

Dalam melakukan aksi tersebut, kata Budiman, sebanyak 700 buruh dari SPN KBB dipastikan akan melakukan unjuk rasa dan ditambah oleh buruh dari serikat pekerja lain, sehingga jumlahnya bisa mencapai ribuan.

"Nanti juga kami akan berbicara mengenai struktur skala upah. Makanya kita akan ikut aksi unjuk rasa karena sudah ada instruksi dari pusat dan Jabar," kata Budiman.

Sudah Datang di Gesat

Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/12). Mereka menuntuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil membatalkan keputusannya mengenai upah minimum yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

Mereka berasal dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat. Tidak hanya terfokus di depan Gedung Sate, aksi ini pun terdapat di bagian barat Gedung Sate. Mereka sama-sama berorasi menyuarakan kenaikan upah minimum pada 2022.

Sampai pukul 13.28 WIB, kelompok-kepolpok serikat pekerja masih berdatangan ke Jalan Diponegoro. Aksi ini pun mendapat pengamanan ketat petugas keamanan. Rencananya, aksi unjuk rasa ini terus akan dilakukan sampai akhir tahun. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved