Pantas Jenderal Andika Perkasa Marah dan Minta 3 Oknum TNI Dipecat, Kolonel P Minta Tutup Mulut
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar para penabrak yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat, dipecat dan dihukum pidana.
Kolonel P Minta 2 Temannya Tutup Mulut
Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.
Akhirnya Kolonel P mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dilansir Tribun Jateng.
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Baca juga: SOSOK Salsabila, Gadis Cantik Korban Tabrak Lari di Nagreg, Jasadnya Kemudian Dibuang di Banyumas
Jenderal Andika Minta Ketiga Pelaku Dipecat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Baca juga: PENGAKUAN Kolonel P Seusai Buang Jasad Handi dan Salsabila Pergi Kemana, Begini Katanya