Di Hadapan Jenderal Dudung Abdurachman Ayah Salsabila Tak Menjawab Apa-apa: Saya Enggak Kuat

Namun sempat terlihat Jenderal Dudung mengusap punggung Jajang seraya menguatkan ayah korban.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
KSAD, Jenderal TNI Dudung Abduracman beserta jajarannya saat ziarah ke makam Salsabila, salah seorang korban kecelakaan di Nagreg, Senin (27/12/2021). 

"Kami keluarga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Pak KSAD tadi juga sempat mendatangi dan melakukan doa bersama di makan anak saya," ucap Entes Hidayatullah.

Ia menjelaskan saat ini yang diinginkan pihak keluarga adalah ketiga pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum bisa dihukum seadil-adilnya.

"Enggak banyak permintaan apa-apa lagi, saya cuma meminta (pelaku) dihukum seadil-adilnya," kata Entes.

Diwartakan sebelumnya, peristiwa tabrak lari brutal itu terjadi pada 8 Desember 2021 di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Setelah keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku pun membawa Handi dan Salsabila.

Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit.

Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.

Handi ditemukan di Kecamawan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada tanggal 12 Desember 2021.

Baca juga: Pakar Sebut Ada 3 Motif yang Mungkin Dilakukan 3 Oknum TNI Saat Membuang Jasad Sejoli di Nagreg

Ciri-ciri Pelaku yang tabrak sejoli di Nagreg, lalu buang jasadnya kBanyumas, sempat akting ini
Ciri-ciri Pelaku yang tabrak sejoli di Nagreg, lalu buang jasadnya kBanyumas, sempat akting ini (kolase Instagram forumwartawanpolri/TribunJabar)

Ancaman hukuman

Pelaku yang menabrak dan membuang Handi dan Salsabila akhirnya terungkap.

Ternyata pelaku adalah oknum anggota TNI AD, bahkan ada yang berpangkat Kolonel.

Setelah melakukan penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Kolonel P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kopral Dua A), dan Koptu A Sholeh.

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Satu A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Jasad Handi Saputra Dibuang Hidup-hidup oleh Penabrak, Ini Kata dr Hastry

Tangis pilu ayah korban tabrakan di Nagreg, geram dengan kelakuan pelaku yang buang korban
Tangis pilu ayah korban tabrakan di Nagreg, geram dengan kelakuan pelaku yang buang korban (kolase TribunJabar/Instagram infojawabarat)

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved