Kabar Terbaru Yana Cadas Pangeran, Takut Hilang Lagi, Ini Yang Dilakukan Usai Wajib Lapor Tiap Hari

Kapolres juga menjelaskan soal berkas pidana tentang perbuatan Yana atau P21, sesuai dengan peraturan Kapolri

Editor: dedy herdiana
Dok. Polres Sumedang
Yana Supriatna saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang, Jumat (19/11/2021)  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Apa kabar Yana Cadas Pangeran, lelaki yang membuat heboh jagat pemberitaan karena dinyatakan hilang di jurang Cadas Pangeran?

Kehebohannya berakhir setelah melalui pencarian dan penyelidikan aparat terkait.

Dan ternyata, warga Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang itu ditemukan di sekitar pertigaan Jati Tujuh, Majalengka, setelah berkelana tak jelas di Cirebon. 

Baca juga: Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebohongan, Ini Motifnya Menurut Polisi Sumedang

Baca juga: Permintaan Maaf Mang Yana ke Masyarakat Indonesia karena Sudah Ngeprank: Saya Tak Akan Ulangi Lagi!

Yana Supriatna didampingi istri saat memberikan keterangan di Mapolres Sumedang, Senin (22/21/2021).
Yana Supriatna didampingi istri saat memberikan keterangan di Mapolres Sumedang, Senin (22/21/2021). (Tribunjabar.id/Kiki Andriana)

Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, menyatakan kabar terbaru Yana Cadas Pangeran hingga sekarang ini masih menerima laporan dari yang Yana Supriatna (38) yang mendapat sanksi wajib lapor.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan kini Yana hanya wajib lapor seminggu sekali.

Kelonggaran ini, dari yang sebelumnya harus melapor setiap hari, diberikan agar Yana tidak merasa tertekan.

"Kalau stress kahwatir nanti menghilang lagi," kata Eko Prasetyo Robbyanto saat diwawancarai Tribun Jabar.id di Jatinangor, Sumedang, Minggu (26/12/2021). 

Polres Sumedang dalam setiap menerima laporan dari Yana seringkali memberikan konseling, semacam siraman rohani agar Yana secara psikologis sehat dan tidak melakukan perbuatan serupa yang dia lakukan pada bulan lalu, November. 

"Pembinaan rohani dilakukan di Polres, juga kami sarankan agar keluarga Yana memberikan saran-saran berupa nasihat kepadanya," kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan, terkait berkas pidana tentang perbuatan Yana atau P21, sesuai dengan peraturan Kapolri, dengan yang bersangkutan menyatakan meminta maaf, Polres Sumedang memberikan jalan untuk alternatif.

"ADR (alternative dispute resolution), lah, penyelesaian di luar sidang," kata Eko.  

Seperti diketahui, kasus Yana ini tidak menimbulkan korban jiwa, tidak ada kerugian material yang ditimbulkan.

"Sehingga tentunya kami membuka penyelesaian di luar sidang dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulang lagi perbuatannya, dan pihak keluarga memberikan jaminan, tapi hingga saat ini masih dalam proses pemantauan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved