Kepergok Curi Kabel Instalasi Stadion Watubelah Cirebon, Pria Asal Pati Jateng Didor
Paha kanan pria yang mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" itu terlihat diperban dan ekspresi wajahnya meringis
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pria berinisial FR (29) tampak kesulitan berjalan saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/12/2021).
Paha kanan pria yang mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" itu terlihat diperban dan ekspresi wajahnya yang tertutup sebo tampak meringis saat berjalan sambil digandeng kedua rekannya.
"Yang bersangkutan melawan saat hendak diamankan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers tersebut.
Baca juga: Proses Hukum Tiga Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Dipusatkan di Pomdam III/Siliwangi
Baca juga: Danpomdam XIII/Merdeka Buka Suara Soal Proses Hukum Oknum TNI AD Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg
Baca juga: Kolonel Inf Priyanto Ramai Jadi Perbincangan Warganet Setelah Kasus Kecelakaan di Nagreg Terungkap
Ia mengatakan, FR bersama dua rekannya yang berinisial MF (36) dan IS (27) terpergok tengah mencuri kabel instalasi di Stadion Watubelah, Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Petugas Polsek Sumber yang menerima laporan dari penjaga malam stadion itu bergegas dan mendapati tiga pelaku tengah memutus kabel yang telah terpasang.
Sontak, ketiganya langsung lari tunggang langgang melihat kedatangan petugas dan meninggalkan kabel instalasi sepanjang 100 meter yang digulung menjadi sembilan bagian tersebut.
"Petugas berhasil meringkus ketiga pelaku yang berkomplot mencuri kabel instalasi yang terpasang di Stadion Watubelah," kata Arif Budiman.
Arif menyampaikan, komplotan itu termasuk spesialis dalam menggasak kabel yang telah terpasang menggunakan perlatan dari mulai tang, gunting, gergaji, cutter dan lainnya.
Bahkan, mereka merupakan komplotan maling dari luar daerah. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) dinihari itu, mereka berangkat dari Tangerang beberapa pada Jumat (17/12/2021) malam.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku merupakan warga Tangerang, Lampung, Pati, dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Arif Budiman.