Danpomdan XIII Merdeka: Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg Sudah Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Danpomdan XIII/Merdeka Kolonel CPM R Tri Cahyo MH mengungkapkan saat ini Kolonel Priyanto telah ditahan.
Terungkap Berkat Foto
Keterlibatan Kolonel Priyanto, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dalam kasus penabrakan dan pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila berkat foto warga.
Saat kejadian, seorang sempat memotret pelaku mengangkat korban ke dalam mobil Isuzu Panther hitam
Warga di lokasi dilarang ikut membantu menangani insiden kecelakaan itu.
Foto mereka kemudian viral di media sosial. Dari penelusuran foto inilah, polisi berhasil mengungkap pelaku.
Panglima TNI Jenderal Andika Minta Kolonel Priyanto Dipecat
Kapuspen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik Polisi Militer TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum Kolonel Priyanto dan dua pelaku lainnya.
Jendera Andika telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
Ketiga pelaku juga dijerat pasal berlapis karena dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
- Pasal 310 ancaman pidananya adalah penjara maksimal enam tahun
- Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun
- Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal enam bulan
- Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun
- Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun
- Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 5 Fakta Kolonel Priyanto yang Tabrak dan Buang Pasangan Sejoli di Bandung, Kini Ditahan di Manado, https://manado.tribunnews.com/2021/12/25/5-fakta-kolonel-priyanto-yang-tabrak-dan-buang-pasangan-sejoli-di-bandung-kini-ditahan-di-manado?page=all.