INI Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Berikut aturan bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api selama momen libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang yang turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (20/7/2021) 

- Brebes

- Babakan

Daerah Operasi 4

- Semarang Tawang

- Semarang Poncol

- Tegal

- Cepu

- Ngrombo

- Pemalang

- Pekalongan

- Weleri

Daerah Operasi 5

- Purwokerto

- Kroya

- Kutoarjo

- Sidareja

- Kebumen

- Cilacap

- Gombong

Daerah Operasi 6

- Yogyakarta

- Solo Balapan

- Lempuyangan

- Klaten

- Purwosari

- Sragen

- Wates

- Solo Jebres

Baca juga: VIRAL Video Masinis Hentikan Kereta Api Hanya untuk Beli Yoghurt, Begini Reaksi Pihak Berwenang

Daerah Operasi 7

- Madiun

- Jombang

- Blitar

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

Daerah Operasi 8

- Surabaya Pasarturi

- Surabaya Gubeng

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Babat

- Kepanjen

- Wonokromo

- Lamongan

Daerah Operasi 9

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi Kota

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita lain terkait Syarat Naik Kereta Api

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved