Gadis Belia Kerap Dipaksa Melayani Kekasihnya yang Masih 17 Tahun, Kalau Tidak Mau Dipukul
Bagaimana tidak, Kembang yang masih bau kencur itu seakan menjadi 'budak seks' pacarnya berinisial MH (17).
Menurut AKP Ryan, dalam perjalanan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Kembang, selain dianiaya, ternyata selama ini tersangka selalu dipaksa untuk melayani nafsu syahwat pelaku.
Tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku yang masih remaja tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali, sejak Juli sampai Desember 2021.
Mirisnya, setiap tersangka MH ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, remaja tanggung tersebut selalu memaksa korban untuk melayaninya.
Korban yang tak kuasa menolak setiap paksaan pelaku, karena pelaku selalu melakukan tindak kekerasan sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Gadis 13 Tahun Ini Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Dipaksa Layani Sebulan Sekali, Jika Nolak Gak Dibiayai
Pelaku melakukan kekerasan itu dengan cara mencekik dan membekap mulut korban agar tidak bersuara dan berteriak.
"Selama 5 kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini membeberkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan spesial. Keduanya pacaran.
Namun, sejalan hubungan itu berjalan, tersangka MH melakukan tindakan dan perbuatan di luar batas hingga berujung penganiayaan yang tak mampu lagi dibendung oleh korban untuk menceritakan ke orang tuanya.
"Untuk saat kami masih mengambil keterangan dari Kembang. Karena, kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebanyak 5 kali itu terungkap dalam pemeriksaan yang awalnya dilaporkan penganiayaan," jelas AKP Ryan.
Sebanyak 5 kali tindakan asusila yang dilakukan tersangka MH, terjadi masing-masing satu kali di bulan Juli.
“Lalu, sebanyak tiga kali di bulan Agustus dan terakhir satu kali di bulan November. Seluruh tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di kamar kos pelaku,” urai AKP Ryan.
Dikatakan Kasat Reskrim, untuk saat ini korban Kembang didampingi pihak keluarganya, karena berkaitan dengan korban masih anak di bawah umur.
Baca juga: Bukan Perang Tentara Wanita di Korea Utara Dijadikan Pemuas Nafsu Para Petinggi yang Berkuasa
“Lalu, di sisi lainnya penyidik berkoordinasi dengan Bapas Banda Aceh dalam mendampingi pelaku,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.