Maaf Ya Emak-emak yang Suka Ajak Anaknya Naik Mobil Odong-odong di Kota Tasik, Polisi Tilang Belasan

Tindakan polisi terbaru terjadi di Kota Tasikmalaya, belasan mobil odong-odong ditilang dan diamankan polisi, Kamis (23/12/20201) siang.

Editor: dedy herdiana
Dok. Polres Tasikmalaya Kota
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipan Faisal di Mapolres Tasikmalaya Kota berlatar belakang sejumlah mobil odong-odong yang diamankan polisi. 

"Mereka tahunya naik, duduk dan kemudian jalan-jalan. Mereka tidak menyadari kondisi kendaraan yang over kapasitas dan membahayakan keselamatan mereka sendiri," kata Ipan.

Karenanya Ipan mengimbau para orang tua terutama kaum ibu, berhati-hati saat naik odong-odong. 

Untuk itu bagi emak-emak yang masih mengaharapkan keberadaan mobil odong-odong lewat di kawasan permukimannya untuk mengajak main anaknya, mohon maaf, karena sekarang ini mobil odong-odongnya diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Mobil odong-odong Z 1172 AB yang membawa 13 penumpang dari Kota Tasikmalaya terguling di jalan Cireong Dusun Walahir Desa Sukaresik Sindangkasih Ciamis, Selasa (22/6) pukul 11.30 siang.
Mobil odong-odong Z 1172 AB yang membawa 13 penumpang dari Kota Tasikmalaya terguling di jalan Cireong Dusun Walahir Desa Sukaresik Sindangkasih Ciamis, Selasa (22/6) pukul 11.30 siang. (Istimewa/Tribunjabar.id)

Baca juga: Mobil Odong-odong Terguling Saat Lewat Jalan Menurun di Ciamis, 13 Korban Dilarikan ke 3 Rumah Sakit

Di Majalengka Pun Sama, Odong-odong Diamankan

Jajaran Satlantas Polres Majalengka menilang mobil yang dimodifikasi menjadi mobil odong-odong di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka Kota, Sabtu (11/12/2021).

Operasi ini dilakukan untuk menindak mobil odong-odong nakal yang masih beroperasi di jalan raya.

"Jajaran Satlantas Polres Majalengka dalam rangka penindakan kendaraan odong-odong sebanyak satu unit kendaraan odong-odong diamankan di Polres Majalengka dinilai tidak memenuhi standar keamanan kendaraan bermotor, serta kenyamanan pengendara bermotor lainnya dan keselamatan penumpangnya," ujar Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, Sabtu (11/12/2021).

Dalam operasi itu sebuah mobil odong-odong berwarna hijau bertuliskan "kereta wisata" ditilang lantaran melintas di jalan raya.

Baca juga: Ayah Serang Polantas Sambil Bawa Celurit dan Parang Lantaran Tak Terima Anaknya Ditilang

Saat terjaring razia, terlihat mobil odong-odong itu sedang banyak penumpang, dan kebanyakan penumpangnya itu anak-anak.

Hal ini menurut Ngadiman, sangat membahayakan para penumpang.

"Kami melaksanakan imbauan pendekatan kepada pemilik dan pengemudi odong-odong agar tidak mengoperasionalkan di jalan raya karena kereta odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata," ucapnya.

Ngadiman menerangkan, odong-odong tersebut telah melanggar Pasal 285 ayat 2 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan tindakan tegas kepada para pemilik odong-odong yang nekat beroperasi di jalan raya.

"Pelanggaran pasal 285 (2) dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sudah kita data juga kalo kembali terjaring kita kandangin mobilnya."

“Kita juga melakukan upaya pendekatan kepada bengkel/pembuat kereta odong-odong untuk tidak membuat lagi kereta odong-odong yang dioperasionalkan di jalan raya, kalau terbukti masih membuat kendaraan kereta odong-odong yang tidak laik, akan ditindak sesuai dengan UU yang berlaku," jelas dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved