Dipastikan Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru Batal, Begini Kata Polisi

Sebelumnya, wacana itu akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sebagai antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan saat Nataru.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Ilustrasi: Petugas Dishub dan Kepolisian Kota Bandung terpaks memutar balik ratusan kendaraan yang melalui Tol Pasteur karena pelat nomor tidak sesuai dengan sistem ganjil genap, Sabtu (4/9/2021). 

"Kita juga harus terus waspada dengan adanya virus Omicron yang baru masuk. Masyarakat angan panik agar kemudian langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah bisa fokus dalam upaya mencegah laju Covid," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa untuk perayaan natal dan tahun baru kita tetap menjaga protokol kesehatan tetap menghindari kerumunan-kerumunan yang tidak perlu," kata Dasco. (Tribun Network/Fandi Permana/ Chaerul Umam/sam)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved