PSK Warung Remang-remang di Bandung Barat Tawarkan Tarif Segini dengan Cara Manual Pola Lama

PSK yang diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, masih pakai pola lama alias dengan cara manual saat menawarkan jasanya ke pelanggan

Editor: dedy herdiana
Dok.Satpol PP KBB
Sebanyak 12 PSK saat diamankan di Kantor Satpol PP KBB, Sabtu (18/12/2021), malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Sebanyak 12 Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih menggunakan pola lama alias dengan cara manual saat menawarkan jasanya kepada pria hidung belang.

PSK itu diamankan saat menjajakan diri dan ada juga yang sedang melayani pria hidung belang di warung remang-remang atau warung berkedok warung kopi di daerah Cirangrang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, setelah petugas berpura-pura jadi pelanggan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, mengatakan, saat menawarkan jasanya, 12 PSK tersebut tidak menggunakan aplikasi chatting yang biasa digunakan untuk prostitusi online.

"Tapi mereka masih menggunakan pola lama, jadi mereka mangkal saja disitu dan menawarkan diri ke setiap pria yang datang ke tempat mereka," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Nyamar Jadi Pria Hidung Belang, Petugas Ciduk 12 PSK yang Biasa Mangkal di Warung Remang-remang KBB

Sementara terkait tarif dalam satu kali kencan, kata Poniman, para PSK tersebut tidak sampai mematok harga yang tinggi karena mereka memang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk tarifnya hanya kisaran Rp 200 ribu dalam satu kali kencan. Itu mereka tawarkan kepada setiap pria yang ingin memakai jasa mereka," kata Poniman.

Terkait hal ini pihaknya sudah melakukan pendataan dan pembinaan, kemudian nantinya mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing karena mayoritas bukan warga Bandung Barat.

"Itu tindakan kami yang pertama, kemudian kedua kalau melakukan lagi akan dikirim ke Palimanan, dan jika masih melakukan, akan kami sanksi dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ucapnya.

Sementara untuk antisipasi adanya hal seperti itu lagi, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke daerah Cikalongwetan dan daerah lain yang dicurigai dijadikan tempat prostitusi.

"Iya, untuk antisipasi masih adanya kegiatan seperti itu kami akan tingkatkan pengawasan ke daerah yang dicurigai," ujar Poniman.

Baca juga: Cerita PSK Sukoharjo Sudah Pasang Tarif Murah Rp 20 Ribu Masih Ditawar, Main di Sawah Bukan di Hotel

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved