Pascavonis 16 Tahun, Nani Sate Sianida Ingin Pulang Kampung, Berharap Jalani Hukuman di Majalengka
Setelah divonis 16 tahun penjara, Nani Apriliani Nurjaman berharap bisa "pulang kampung". Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Namun hubungan itu tidak berakhir di pelaminan.
Tomy menikah dengan perempuan lainnya.

Tertutup sakit hati, NA mengirimkan sate beracun melalui jasa ojek online namun tidak melalui aplikasi.
"Akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, rumahnya," kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Racun kalium sianida dibeli NA secara online.
Kemudian racun tersebut ia taburkan di bumbu sate.
Tindakan NA sudah termasuk pembunuhan berencana.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kronologi NFP Meninggal Setelah Makan Sate
1. Pesanan Offline
Berdasarkan keterangan polisi dan ayah korban, Bandiman (36), paket sate itu diberikan oleh seorang perempuan.
Bandi bekerja sebagai driver ojek online.
Saat itu, Bandiman sedang istirahat setelah menunaikan salat Ashar di salah satu masjid di Kota Yogyakarta.
Seorang perempuan tidak dikenal menghampirinya dan mengatakan butuh jasa Bandi.