DPRD Kota Cirebon Targetkan 20 Raperda Masuk Propemperda 2022

DPRD Kota Cirebon menargetkan 20 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon menargetkan 20 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Hal tersebut ditetapkan rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (16/12/2021).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Syauqi, mengatakan, 20 raperda itu terdiri dari 10 raperda yang berasal dari DPRD Kota Cirebon dan 10 raperda dari Wali Kota Cirebon.

Menurut dia, penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan walikota Cirebon untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1).

"Pada 10 Desember 2021, Wali Kota Cirebon telah menyampaikan Surat Nomor 188.34/2017-Huk/2021 perihal Usulan Propemperda Tahun 2022 inisiatif wali kota," ujar Ahmad Syauqi saat ditemui usai rapat paripurna.

Baca juga: Rapat Bersama Perumda Pasar, Komisi II DPRD Kota Cirebon Singgung Soal PAD dan Penambahan Pasar Baru

Karenanya, Bapemperda DPRD Kota Cirebon dan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon bertindak selaku dan atas nama Pemkot Cirebon pada 13 Desember 2021 menyusun Propemperda 2022.

Ia mengatakan, dasar pertimbangan jumlah Propemperda tahun 2022 sebanyak 20 raperda, yaitu Permendagri Nomor 120/2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 15.

"Bahwa penyusunan Propemperda didasarkan atas perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah," kata Ahmad Syauqi.

Sementara Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, mengatakan, Pemkot Cirebon melalui Tim Asistensi akan bersama-sama membahas raperda yang telah disetujui untuk dibentuk.

Pihaknya berharap, seluruh raperda yang dihasilkan bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.

"Mudah-mudahan tim asistensi dan pansus DPRD diberikan kekuatan lahir batin, sehingga bisa menyelesaikan pembahasan raperda-raperda tersebut," ujar Eti Herawati.

Adapun raperda yang berasal dari DPRD Kota Cirebon yakni, Raperda tentang Kebudayaan Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Kota Cirebon, Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon.

Selain itu, Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Garam, Raperda tentang Cirebon Satu Data, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase, serta Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Sementara raperda yang berasal dari Wali Kota Cirebon, di antaranya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved