Babak Baru Insiden Maut Lahan Tebu PG Jatitujuh, Tujuh Anggota F-Kamis Akui Ini di Persidangan
Babak baru kasus insiden maut yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka sudah memasuki persidangan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Yakni, perkara perihal terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam, keterlibatan terdakwa saat di lokasi kejadian, serta terdakwa yang diduga melakukan pembacokan.
Adapun hasil sidang perdana hari ini, kata dia, para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk sidang selanjutnya nanti akan digelar pada 22 Desember 2021," ujar dia.
Seperti diketahui, insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh ini terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu.
Bentrok tersebut membuat dua orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka bacokan.
Baca juga: 7 Fakta Petani Penggarap Lahan Tebu Diserang di Majalengka, 26 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Istri Korban yang Tewas dalam Perselisihan Lahan Tebu lagi Hamil 7 Bulan, Karna Sobahi Ikut Berduka
Ketuanya Tak Hadir
Sebanyak 7 terdakwa yang merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara virtual, Kamis (16/12/2021).
Mereka terlibat dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 orang petani di lahan tebu PG Jatitujuh pada Senin (4/10/2021) lalu.
Dalam sidang perdana hari ini, Ketua F-Kamis sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi tidak hadir dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Insiden Lahan Tebu PG Jatitujuh Digelar, 7 Anggota F-Kamis Akui Kepemilikan Senjata Tajam
"Tujuh orang terdakwa yang menjalani sidang perdana tidak termasuk Ketua F-Kamis," ujar kuasa hukum terdakwa, Ruslandi kepada Tribuncirebon.com di PN Indramayu.
Ruslandi menyampaikan, Taryadi dijadwalkan akan mengikuti persidangan pada agenda perkara selanjutnya.
Kemungkinan, ia akan menjalani sidang pada 3 minggu kedepan.
Masih disampaikan Ruslandi, walau terlibat dalam kasus yang sama, perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa berbeda.
Sehingga, pertanggungjawaban hukumnya pun tidak bisa disamakan.