Babak Baru Insiden Maut Lahan Tebu PG Jatitujuh, Tujuh Anggota F-Kamis Akui Ini di Persidangan

Babak baru kasus insiden maut yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka sudah memasuki persidangan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sidang perdana bentrok berdarah lahan tebu PG Jatitujuh di PN Indramayu, Kamis (16/12/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Babak baru kasus insiden maut yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka sudah memasuki persidangan.

Para terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara virtual hari ini, Kamis (16/12/2021).

Ada 7 orang terdakwa yang hari ini disidang, mereka merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Para terdakwa itu masing-masing berinisial S, S, C, D, C, D, dan E.

Baca juga: Petani di Indramayu Minta Bupati Berpihak Soal Lahan Tebu PG Jatitujuh, Tolong Dengarkan Rakyat

Sidang perdana ini dimulai pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.

Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masing-masing didakwa melakukan atau menguasai benda tajam," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Lanjut Ruslandi mengatakan, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Baca juga: Update Tragedi Berdarah Lahan Tebu, Ratusan Petani Indramayu Sepakat Sebut F-Kamis Gerombolan Preman

Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.

Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.

"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.

Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman menambahkan, untuk proses pengadilan terhadap para pelaku bentrok berdarah di lahan tebu tersebut akan dibagi menjadi 3 perkara.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved