Herry Wirawan Punya 'Basecamp' untuk Santri Hamil yang Dia Rudapaksa, Bayi Diakui Sebagai Anak Yatim

Herry Wirawan ternyata memiliki ruangan khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang sedang hamil. Korban hamil dirudapaksa Herry sendiri

Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa banyak santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.

"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved