PPKM Level 3 Batal Tapi Warga Boleh Cuti Saat Libur Nataru, Sedanhgkan ASN Begini Kata Tjahjo Kumolo
Pemerintah telah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Untuk pegawai yang bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Peta zonasi penyebaran Covid-19;
- Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
- Penggunaan platform PeduliLindungi.
Baca juga: SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen
Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru
Sebelumnya, telah terbit SE Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan.
Selain penerapan 5M, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.
ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah.
Tak hanya itu, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya dalam penanganan pandemi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah saat Nataru, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/13/ppkm-level-3-batal-tjahjo-kumolo-asn-tetap-tak-boleh-cuti-dan-keluar-daerah-saat-nataru?page=all.