Sabtu, 30 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kriminal

Jangan-jangan di Rutan Herry Wirawan Dilempari Tinja oleh Napi Lain? Kalapas Justru Bilang Begini

Herry Wirawan kini di Rutan Kebonwaru Bandung dikenal sebagai tahanan kasus rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

Tayang:
Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tangkapan layar Kompas TV
Beredar foto Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati yang ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, dengan wajah lebam-lebam membiru. 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven menyebut saat ini warga binaan sudah pada tahu siapa Herry Wirawan.

Herry Wirawan kini di Rutan Kebonwaru Bandung dikenal sebagai tahanan kasus rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

"Sebelum viral, kami dan warga binaan lainnya belum tahu yang bersangkutan pelaku itu. Tapi sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral dimana-mana, dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujar Riko Stiven saat dihubungi Tribunjabar.id melalui telepon, Senin (13/12/2021).

Terkait ancaman pada Herry Wiryawan bernasib sama seperti M Kece yang dilumuri tinja saat berada di tahanan, pihaknya tidak memisahkan Herry Wirawan ke sel lain.

"Semua kita perlakukan sama, tidak ada yang di khususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW," kata dia.

Riko menegaskan, meski warga binaan lainnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada diantara mereka, namun sejauh ini tidak ada gejolak maupun intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima HW.

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, HW ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.

Kecuali, apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman bagi yang bersangkutan, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi di pindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Disinggung terkait beredarnya foto yang diduga merupakan wajah dari HW yang tampak dalam kondisi babak belur, Riko memastikan bahwa kondisi dalam foto tersebut tidak benar adanya.

Sebab, pagi hari tadi (13/12/2021), dia memastikan langsung kondisi HW dan sempat berbincang sesaat dimana kondisi yang bersangkutan baik-baik saja.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Riko menambahkan, HW akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti. Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti HW secara virtual.

"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan proses persidangan dengan perkara Herry Wirawan baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang

"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/12/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved