Hutan Kota di Indramayu Diduga Jadi Tempa Maksiat, Banyak yang Pesta Miras Hingga Pacaran Saat Malam
Hutan kota di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu diduga dijadikan tempat maksiat.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hutan kota di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu diduga dijadikan tempat maksiat.
Hal tersebut diketahui dari banyaknya laporan masyarakat yang mengadu ke pemerintah daerah.
Masyarakat mengeluh, di lokasi tersebut sering kali ditemui banyak orang yang melakukan pesta miras hingga pacaran, terutama pada malam hari.
Pemerintah daerah pun berencana akan melakukan tindakan tegas menyikapi banyaknya laporan tersebut.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, lokasi hutan kota ini rencananya akan ditutup sementara.
"Sebelum ditutup, warung-warung yang berjualan di dalam hutan kota akan dipindahkan dahulu," ujar dia, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Pabrik Siong Lim, Bangunan Bersejarah di Indramayu Tak Terawat, Sering Dijadikan Tempat Maksiat
Nina Agustina mengatakan, hutan kota di Kelurahan Bojongsari ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Fungsinya, untuk menambahkan keindahan kota dan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus paru-paru kota.
Hanya saja, karena lokasi yang sepi dan kurangnya pengelolaan yang baik, tempat tersebut justru disalahgunakan menjadi tempat untuk melakukan hal yang tidak baik.
Dalam hal ini, Pemkab Indramayu juga tidak menutup kemungkinan setelah upaya penutupan itu akan dibuka kembali.
Yakni, setelah pemerintah daerah menata kembali lokasi tersebut sebagai lokasi rekreasi untuk masyarakat pada umumnya.
"Untuk kewenangan milik Dinas Lingkungan Hidup. Tapi penataannya bisa dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Indramayu. Nanti akan diberesi di sini," ujar dia.