Herry Wirawan Diduga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel, Jadi Tempat untuk Nodai Santriwati

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya, melakukan tindakan asusila tersebut di sejumlah tempat

ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya, melakukan tindakan asusila tersebut di sejumlah tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menduga terdakwa menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah yang digunakan untuk kebutuhan menyewa tempat untuk mencabuli santrinya.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Asep di Kantor Kejati Jabar, Kamis (9/12/2021).

Tak hanya untuk apartemen, kata Asep, pelaku pun diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk sewa hotel.

"Kemungkinan begitu, nanti didalami," ucapnya.

Mengingat hal tersebut, pihak Kejati Jabar tak hanya akan mendalami tindakan pidana umum terdakwa HW, tapi juga bakal mendalami terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tersebut.

"Jadi di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," ucapnya.

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya. Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Asep.

Akibat dari perbuatan tersebut, beberapa korban ada yang sudah melahirkan anak hingga sedang mengandung.  Sebagian besar para korban mengalami trauma mendalam.

Keluarga korban rudapaksa oknum guru ngaji di sebuah pesantren di Kota Bandung ungkap kelakuan pelaku.

Seperti diketahui 12 santriwati asal Garut jadi korban rudapaksa oleh Herry Wiryawan guru ngaji di pesantren di Kota Bandung.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap 2021.

Dari belasan santriwati yang dirudapaksa, banyak di antaranya yang hamil. Bahkan sudah ada yang hamil dua kali.

AN (34) salah satu keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut mengungkapkan modus bejat pelaku.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Ia menuturkan pihak keluarga tidak pernah mengetahui korban tengah dalam masalah lantaran setiap kali korban pulang ke rumah tidak pernah berkomunikasi karena korban tertutup.

Pelaku pun kerap memaksa korban untuk segera kembali ke pondok pesantren jika sedang pulang ke rumah. 

"Anak gak pernah lama di rumah, lebih dari tiga atau lima hari si pelaku Herry langsung nelpon, dia nyuruh kembali ke pondok," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

Pelaku diketahui tinggal seorang diri di dalam pesantren tersebut, sementara pengajar lainnya tinggal di rumah masing-masing.

AN menjelaskan pihak keluarga pun pernah bertanya-tanya dengan aturan ketat yang diberlakukan pesantren milik pelaku.

Baca juga: Keluarga Santri Korban Rudapaksa Guru Pesantren Marah, Kasus Ini Baru Mencuat, Ini Katanya

"Kenapa sih kok ketat banget, tapi yaa saat itu tidak berburuk sangka, ketat mungkin aturan yang udah diberlakukan oleh pihak pesantren," ucapnya.

Menurutnya keluarga memilih pesantren tersebut lantaran menawarkan pendidikan gratis.

Tawaran pendidikan gratis tersebut tanpa pikir panjang dipilih lantaran keluarga korban tidak cukup mampu untuk menyekolahkan anaknya.

"Sekolahnya gratis itu, kami pilih pesantren tersebut karena ekonomi kami menengah ke bawah," ungkap AN.

AN menegaskan pemerintah untuk segera memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut karena menurutnya kasus itu adalah kasus yang besar sehingga butuh perhatian agar proses hukum bisa dikawal.

"Saya ya, waah dari dulu sana-sini, kontak ini kontak itu buat ngasih tau ke semua orang bahwa ini perlu perhatian khusus, perlu dikawal, dulu ga ada yang respon, eh sekarang baru viral," ungkapnya.

Baca juga: 11 Santriwati Asal Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung hingga Hamil

Dengan nada lantang AN mengatakan pemerintah jangan memberikan bantuan kepada yayasan-yayasan yang tidak jelas.

Menurutnya harus ada pengawasan penuh terhadap yayasan-yayasan yang mengratiskan biaya pendidikan.

"Itu birokrasi pemerintah juga, jangan asal salurkan anggaran lah, ini contohnya, gratis tapi ada yang gila di dalemnya," ucap AN.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan ada 11 santriwati asal Garut yang menjadi korban.

Bahkan menurutnya dari sebelas orang tersebut ada yang sudah mempunyai anak dan ada yang hamil akibat dari kejahatan pelaku.

"Diketahui ada 11 santri perempuan dari Garut yang jadi korban hingga diketahui punya anak dan ada yang hamil," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

Ia menuturkan saat pihaknya menerima laporan adanya rudapaksa yang dilakukan oleh guru pesantren di Kota Bandung, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan orangtua korban.

Baca juga: Mau Lihat Wajah Guru Agama yang Tega Menodai Santriwati Sampai Melahirkan 8 Bayi? Nih Lihat Sendiri

Menurutnya sebagian orangtua korban tidak mengetahui masalah yang menimpa anaknya.

"Semua orangtua shock begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya, setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orangtua bisa menerima permasalahan tersebut," ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati Diduga Salahgunakan Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel dan Apartemen", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/155907278/guru-pesantren-yang-perkosa-12-santriwati-diduga-salahgunakan-bantuan.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Khairina


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved