Bidan Muda Disiram Air Panas oleh Seorang Pria hingga Kulitnya Melepuh, Polisi Ungkap Penyebabnya

Kasus penyiraman air panas seorang bidan muda ini berawal dari SW yang menegur T (51) karena menyetel musik dengan volume keras.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
T (51), seorang terduga pelaku yang tega menyiram teh panas di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Insiden penyiraman air panas itu terjadi pada Selasa (7/12/2021) lalu. 

"Itu teh 'sarok' kalau dikenal masyarakat di sini. Sebelumnya kami memang jarang berkomunikasi," katanya.

Terduga pelaku berinisial T (51) sibuk bekerja di bengkel dan membuat minuman hingga larut malam.

"Sebelumnya pernah juga ribut juga, saat dia belum berkeluarga. Cuman kita memang jarang berkomunikasi," katanya.

Keberadaan mereka selama ini ungkapnya, masih saling bertetangga dan kediamannya bersebelahan rumah.

Namun, katanya tidak ada saling berkomunikasi dan sibuk dengan pekerjaan masing-masing.

"Saya hanya memikirkan untuk makan anak dan istri. Saya tau dia bidan. Namun, saya sudah katakan kalau volumenya ada sama orang yang di luar," katanya.

Ia mengatakan, volume musik ini dari salah satu pengunjung yang datang dan dihidupkan melalui sambungan HP.

Baca juga: Kepergok Telepon Wanita Lain, Suami Siram Air Panas ke Tubuh Istrinya Sendiri, Ini Kronologinya

Tangan korban melepuh

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Mardianto mengatakan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku sedang membuat minuman dan memegang teko berisi air panas. Saat itu musik sedang hidup," kata Ipda Mardianto.

Sedangkan korban, kata dia, sedang menangani proses persalinan seorang pasien yang datang ke lokasi praktiknya.

"Artinya menjadi kebisingan, dan korban meminta tolong untuk mengecilkan volume musik," kata Ipda Mardianto.

Namun, tiba-tiba pelaku menyiram air panas yang dipegangnya ke arah korban.

"Air panas ini mengenai bagian tubuh korban sebelah kiri, akibatnya tangan korban yang sebelah kiri melepuh," katanya.

Pihaknya selaku penegak hukum menegaskan, bahwa pelaku terancam Pasal 351 KHU-Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.

Ipda Mardianto Padang, mengatakan bahwa saat ini korban masih menjalani perawatan di rumahnya.

Baca juga: Ayah Tiri Kejam Siram Air Panas ke Anaknya Hingga Meninggal, Dokter Ungkap Fakta Memilukan

Berita lain terkait Bidan Disiram Air Panas

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved