Keluarga Santri Korban Rudapaksa Guru Pesantren Marah, Kasus Ini Baru Mencuat, Ini Katanya

Keluarga korban, AN (34) mengatakan bersyukur kasus rudakpaksa terhadap anaknya berhasil mencuat ke publik.

Editor: Mumu Mujahidin
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Laporan Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT -
Sebanyak 11 santriwati asal Garut jadi korban rudapaksa oleh Herry Wiryawan guru ngaji di pesantren di Kota Bandung.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap 2021 setelah dibongkar netizen. 

Dari belasan santriwati yang dirudapaksa, banyak diantaranya yang hamil. Bahkan sudah ada yang hamil dua kali.

Keluarga korban, AN (34) mengatakan bersyukur kasus rudakpaksa terhadap anaknya berhasil mencuat ke publik.

Baca juga: 11 Santriwati Asal Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung hingga Hamil

Ia mengaku sudah sejak bulan Juni memperjuangkan hak keadilan bagi korban.

Bahkan dirinya beberapa bulan yang lalu sempat bertanya-tanya karena kasus tersebut sempat tidak ada kabar.

"Dulu saya sempat bertanya-tanya kenapa kasus ini tidak ada kejelasan tapi sekarang alhamdulillah sudah viral, biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakan seadil-adilnya," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

Dari raut mukanya AN terlihat menyimpan sejuta amarah terhadap pelaku.

Bagaimana tidak, guru ngaji yang selama ini ia percayai untuk mendidik adiknya itu ternyata menghancurkan masa depan adik tercintanya.

Ia menyesalkan kasus sebesar ini baru mencuat ke publik, padahal menurutnya sudah enam bulan kasus ini berjalan.

"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang, kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame, saya minta keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren Tak Mau Dengar Nama Pelaku, Lakukan Ini Saat Sidang

AN juga menyoal tentang informasi proses hukum yang jarang ia dapati selama enam bulan terakhir ini.

"Saya warga Garut, tidak punya kenalan siapa-siapa di Bandung, mau nanya soal proses hukum juga ke siapa, saya tidak pernah tau perkembangan terkini," ucapnya.(*)

11 Santri Korban Pancabulan Asal Garut

Kasus rudapaksa 12 santriwati oleh guru pesantren di Kota Bandung ternyata korbannya banyak yang berasal dari Kabupaten Garut.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan ada 11 santriwati asal Garut yang menjadi korban.

Bahkan menurutnya dari sebelas orang tersebut ada yang sudah mempunyai anak dan ada yang hamil akibat dari kejahatan pelaku.

"Diketahui ada 11 santri perempuan dari Garut yang jadi korban hingga diketahui punya anak dan ada yang hamil," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Ia menuturkan saat pihaknya menerima laporan adanya rudapaksa yang dilakukan oleh guru pesantren di Kota Bandung, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan orangtua korban.

Menurutnya sebagian orangtua korban tidak mengetahui masalah yang menimpa anaknya.

"Semua orangtua shock begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya, setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orangtua bisa menerima permasalahan tersebut," ungkapnya.

Diah menjelaskan P2TP2A Garut saat ini fokus melakukan pendampingan terhadap para korban.

Semua korban yang berasal dari Garut saat ini sudah berada di rumah orangtuanya di Garut dan sedang menjalani terapi psikologi.

Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren Tak Mau Dengar Nama Pelaku, Lakukan Ini Saat Sidang

"Upaya-upaya reintegrasi korban untuk kembali ke lingkungannya pun dilakukan dengan pendekatan ke aparat pemerintahan desa dan tokoh masyarakat hingga para korban akhirnya bisa kembali ke rumahnya," ucapnya.

Selain itu pihaknya juga tengah melakukan pendampingan langsung terhadap korban yang saat ini sedang menghadapi proses persidangan hingga pendampingan kesehatan.

Dia mengatakan saat ini ada korban yang sedang menunggu proses melahirkan, sehingga pihaknya perlu secara intens melakukan pendampingan.

"Ada korban yang masih menunggu proses melahirkan setelah sebelumnya satu orang korban juga telah melahirkan dengan fasilitasi P2TP2A Garut," ucap Diah yang merupakan istri dari Bupati Garut itu.(*)

Korban Trauma Berat 

Para korban (santriwati) rudapaksa oknum guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung mengalami trauma yang sangat berat.

Kasus rudapaksa kepada 12 santriwati oleh guru pesantren di Kota Bandung ini akhirnya terbuka ke publik setelah salah satu partai membeberkan kasus ini di sosial media.

Menanggapi hal tersebut Kejari dan Kejati Kota Bandung melakukan konferensi pers kepada awak media untuk menjelaskan mengenai kasus ini.

Para korban yang dirudapaksa oleh HW (36) harus mendapatkan trauma berat karena aksi bejat tersangka, hingga ketika nama tersangka rudapaksa diucapkan pada sidang para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Baca juga: Mau Lihat Wajah Guru Agama yang Tega Menodai Santriwati Sampai Melahirkan 8 Bayi? Nih Lihat Sendiri

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh HW (36) tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi dan dalam bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan dan hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan," ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun," tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Baca juga: Guru Pesantren Nodai 12 Santriwati di Berbagai Tempat, Apartemen hingga Hotel, Ancam Ini ke Korban

Wajah Guru Agama Pelaku Pencabulan

Aksi bejat seorang guru agama di Bandung ini benar-benar sudah di luar nalar manusia normal.

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung ini merudapaksa belasan santriwati sejak 2016. guru rudapaksa santriwati di Bandung.

Korban kebejatan guru agama yang mengajar di beberapa pondok pesantren maupun pondok, salah satunya pesantren di Cibiru ini setidaknya ada 12 anak.

Dari 12 korban tersebut, lahir 8 bayi.

Pelaku rudapaksa, Herry Wirawan didakwa dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.

Perbuatan Herry Wirawan itu ternyata tak dilakukan di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021). 

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar,id, Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Lalu bagaimana modus Herry Wirawan hingga bisa berulang kali melakukan aksi tak senonohnya pada para santriwati tersebut?

Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Selain dua itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved