UPDATE Kasus Video Asusila Sejoli di Garut, Berkas Penyelidikan Kini Sudah Lengkap
Kasus video asusila sepasang muda mudi di Garut yang viral beberapa waktu lalu masuk babak baru.
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kasus video asusila sepasang muda mudi di Garut yang viral beberapa waktu lalu masuk babak baru.
Proses penyelidikan kasus video syur di Garut sudah lengkap sehingga berkasnya akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk proses pengadilan.
"Hasil penyelidikan sudah P-21 (lengkap)," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi kepada Tribunjabar.id, Selasa (7/12/2021).
Graha Adi Sucipto (22) alias Adi, pelaku penyebar video syur tersebut dikenai ancaman pidana Pasal 9, jo 29, Pasal 8 jo 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adi diketahui dengan sengaja merekam video syur tersebut di studio foto miliknya yang berada di kawasan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari hasil pemeriksaan dirinya diketahui secara sembunyi-sembunyi merekam adegan syur bersama kekasihnya yang merupakan seorang selebgram berinisial RM (19).
Video tersebut lalu dipakai Adi untuk mengancam RM agar mau berhubungan badan dengannya, jika RM menolak maka pelaku akan menyebarkannya.
"Jadi begitu cara ancamnya, kalo gak mau datang bakal disebar itu videonya, begitu terus," ujar pengacara RM, Syam Yousef saat diwawancarai Tribunjabar.id, Selasa (23/11/2021).
Yousef menjelaskan RM seolah-olah menjadi budak seks dari pelaku yang selalu mengancam akan menyebarkan video syur mereka jika RM menolak.
Adi nekat membagikan video asusila bersama kekasih lantaran cintanya tidak direstui oleh orang tua RM.
RM juga diketahui merupakan artis dangdut di Garut yang juga pernah mengikuti beberapa ajang pencarian bakat.
"Motif dari pelaku yang bersangkutan kecewa dengan pihak keluarga karena cintanya tidak direstui oleh orang tua RM," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat diwawancarai Tribunjabar.id di Polres Garut, Senin (22/11/2021).