PPKM Level 3 Batal

Sudah Ketok Palu, PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, tapi. . .

Menurut Luhut, pembatalan PPKM Level 3 ini nantinya akan digantikan dengan kebijakan yang lebih seimbang.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara nasional saat libur Natal dan tahun baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id.

Menurut Luhut, pembatalan PPKM Level 3 ini nantinya akan digantikan dengan kebijakan yang lebih seimbang.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.

Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Selain itu, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan terutama pada aturan perjalanan dan kegiatan selama Nataru.

Berikut daftar aturan yang akan diterapkan pemerintah saat Nataru.

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Semua penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 10 hari

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Selama masa Nataru, bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved