Kabar Selebritis
SIDANG Cerai Rizki DA dengan Istrinya di PN Bandung, ART Bongkar Rahasia Kebaradaan Nadya Mustika
Sebuah kabar mengejutkan, Rizki DA telah resmi gugat cerai istrinya Nadya Mustika.
TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah kabar mengejutkan, Rizki DA telah resmi gugat cerai istrinya Nadya Mustika.
Malahan sidang pertama kasus perceraian Rizki DA dan Nadya Mustika ini sudah berlangsung.
Ketika akan dikonfirmasi, terungkap ssisten rumah tangga ( ART) dari mantan kekasih Lesti Kejora itu pun membeberkan tentang keberdaan Nadya Mustika.
Kabar perceraian yang sudah resmi ditangani Pengadilan Agama Bandung, ini pun makin ramai dibicarakan.
Saudara kembar Ridho DA itu ternyata sudah resmi menggugat cerai istrinya, Nadya Mustika di Pengadilan Agama Bandung.
Mengutip Grid.ID, Rizki memasukkan gugatannya ke pengadilan sejak September 2021 lalu.
Baca juga: Rizki DA Ucap Kalimat Ini Saat Ditanya Alasan Gugat Cerai Nadya Mustika, Sudah Jalani Sidang Perdana
Baca juga: Mesra Nih Yee, Rumah Tangga Rizki DA dan Nadya Mustika Sempat Banyak Drama, Kini Semakin Harmonis
"Iya benar (Rizki gugat cerai), perkara itu telah terdaftar tanggal 23 September 2021," ucap Subai S. H., Panitera PA Bandung saat dihubungi awak media, Senin (6/12/2021).
Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Namun, pihak Rizki DA meminta jadwal sidang diundur lantaran dirinya berhalangan hadir.

Nantinya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (9/12/2021) mendatang.
"Yang sidang pertama hanya kuasanya saja, sidang lagi tanggal 9 Desember kalau enggak salah," tutur Subai.
Melansir TribunJabar.id, gugatan cerai Rizki tertuang dalam nomor perkara 2790/Pdt.G/PA.Badg atas nama Rizky Syafrudin dan Nadya Mustika Rahayu.
Baca juga: Sempat Ribut Soal Status Anak Sampai Minta Tes DNA, Rizki DA Kini Justru Makin Sayang Nadya Mustika
Sontak kabar perceraian ini membuat netizen terkejut.
Diketahui, Rizki sempat rujuk dengan Nadya dan kembali menikah pada Hari Raya Idul Adha beberapa waktu lalu.
Bahkan keduanya sering kali mengumbar kemesraan di media sosial.