Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Bantah Soal Pelaku Kasus Subang yang Mandikan Korban Diduga Mengetahui Ilmu Forensik

Kabar terbaru yang muncul dan menjadi opini publik saat ini adalah dugaan pelaku mengetahui ilmu forensik.

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Dwiki Maulana Vellayati
Tim Inafis dari Polres Subang saat melakukan penyelidikan ulang terhadap penemuan mayat Ibu dan Anak di Subang, Jumat (20/8/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Penyelidikan kasus Subang hingga kini masih belum terungkap.

Tak sedikit masyarakat umum ingin kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ini bisa segera terungkap.

Kabar terbaru yang muncul dan menjadi opini publik saat ini adalah dugaan pelaku mengetahui ilmu forensik.

Opini tersebut mencuat dari keterangan polisi berdasarkan olah TKP.

Diperoleh dugaan bahwa korban dimandikan setelah dieksekusi oleh pelaku.

Baca juga: dr Sumy Ungkap Pelaku Kasus Subang Orang Paham Forensik, Hapus Semua Sidik Jari Tapi Tak Sempurna

Baca juga: Pengakuan Danu Masuk ke TKP Bersama Oknum Banpol Diperiksa Penyidik? Saksi Terkait Beri Keterangan

Hal tersebut menjadikan minimnya jejak pelaku pada tubuh korban.

Pasalnya, polisi menyebut tak ditemukan sidik jari pelaku pada tubuh kedua korban.

Dengan sengaja jenazah kedua korban lebih dulu dibersihkan oleh pelaku sebelum dimasukkan ke dalam mobil Alphard.

Hal ini pun sempat diakui ahli forensik, dr Hastry yang menangani kasus tersebut.

Dokter Hastry menjelaskan, sidik jari memang bisa dibersihkan dengan sabun.

Karena itu jenazah kedua korban kasus Subang sengaja dimandikan dengan maksud diduga untuk meninggalkan jejak.

Selain karena dimandikan, seusai dieksekusi jenazah pun langsung diautopsi.

"Otomatis sidik jari yang ada di situ hilang," ujar ahli forensik, dr Hastry, dikutip Tribunjabar.id dari kanal Youtube Denny Darko, beberapa waktu lalu.

Kini, dari pola pelaku tersebut lantas menimbulkan pertanyaan, benarkah pelaku mengetahui ilmu forensik?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago buka suara.

Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan jawaban tegas bahwa opini yang beredar di masyarakat itu tak demikian.

“Itu tidak demikian ya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan metrotvnews, Minggu (5/11/2021).

Erdi menegaskan bagaimana pelaku mengetahui ilmu forensik sementara ia melakukan perbuatan kejahatan.

Menurutnya, memiliki keahlian di bidang forensik justru baiknya diberdayakan keahliannya tersebut dalam segala pekerjaannya.

Demikian, Erdi menegaskan bahwa menurutnya pelaku rajapati kasus Subang tidak sepenuhnya mengetahui ilmu forensik.

Namun, ia menduga ada beberapa hal di mana pelaku sudah mempelajari rencana kejahatan mereka.

Hal ini karena ia menilai beberapa hal temuan di TKP polisi masih menemukan jejak pelaku.

“Jadi bukan berarti yang bersangkutan (pelaku) ahli dalam forensik, tidak demikian,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Baca juga: Belajar dari Kasus Subang Ahli Forensik Ingatkan Jika Terjadi Kasus Perampasan Nyawa Lakukan Hal ini

Sebelumnya hal ini pun dijelaskan oleh ahli forensik dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko.

Selain sudah memandikan, pelaku juga mengelap sejumlah tempat di TKP, termasuk di antaranya setir mobil dan pintu-pintu.

Lantas bukti tersebut, diduga dr Hastry bahwa pelaku rajapati di Subang itu mengetahui ilmu dasar forensik.

Menurutnya, hal tersebut tak menutup kemungkinan karena pada dasarnya setiap orang dapat mengakses pengetahuan tentang forensik lewat mesin pencarian.

Kendati demikian, dr Hastry menjelaskan sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan jejak tersebut, menurutnya tetap ada cela dan bukti tertinggal.

Lantas, ahli forensik itu juga meyakini kejahatan apapun itu dilakukan tidak sempurna.

Dokter Hastry menjelaskan tim Inafis Polres Subang serta Mabes Polri masih bisa mendeteksi sidik jari di tempat lainnya.

Seperti jejak pelaku di tembok yang kering, pintu masuk, pintu keluar, hingga di mobil.

"Bisa ditemukan, mungkin waktu membersihkan cepat-cepat. Kemarin saya dapat, sidik jari di sekitar mobil, di rumah juga," ujar dr Hastry dikutip dari channel Youtube Denny Darko, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, dr Hastry menjelaskan masih banyak petunjuk dinilai sudah sangat kuat untuk menjadi alat bukti.

Ahli forensik itu menjelaskan, jejak dan bukti yang didapat itu akan dikolaborasikan dengan sejumlah alat bukti lain.

Mulai dari pemeriksaan lie detector atau tes kebohongan, psikologi forensik hingga ilmu grafologi.

Alat Bukti Sudah Terkumpul

Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih bergulir.

Meski sudah lebih dari 100 hari, upaya polisi tak gentar untuk mengungkap pelaku rajapati kasus Subang ini.

Sejak awal kasus Subang ditangani Polres Subang, Polda Jabar hingga Bareskrim turut mendampingi.

Bahkan kini kasus Subang tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.

Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti.

Baca juga: Calon Tersangka Kasus Subang Lebih dari 3 Orang, dr Hastry Ungkap Manuver Para Pelaku Saling Lapor

Mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.

Semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.

Dalam dunia hukum dan pidana, dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka atau pelaku.

Lantas, apakah alat bukti kasus Subang tersebut sejauh ini sudah terkumpul ?

Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti mengungkapkan alat bukti kasus Subang tersebut sudah terkumpul.

Hal ini diungkapkan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko beberapa waktu lalu.

Olah TKP Pembunuhan Ibu Anak di Subang, dr Hastry selidiki kamar tempat Tuti dan Amalia dibunuh
Olah TKP Pembunuhan Ibu Anak di Subang, dr Hastry selidiki kamar tempat Tuti dan Amalia dibunuh (kolase Instagram hastry_forensik/Kompas TV)

Awalnya, dr Hastry ditanya soal soal calon tersangka yang ditetapkan tanpa pengakuan.

Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara.

Menanggapi hal itu, ahli forensik, dr Hastry menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.

Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.

Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.

Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.

“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.

Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.

Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.

“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.

Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.

Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak.

Baca juga: Yosef Ditanyai Nasi Goreng hingga Puntung Rokok, Pengakuan Danu Kembali Mencuat Keluar Jam 3 Subuh

Saat disinggung polisi sudah mengantongi nama calon tersangka, Denny Darko pun penasaran apakah berarti polisi sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti tersebut.

Ahli forensik itu pun menjawab kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti tersebut.

“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry.

Namun, saat ditanya dari ke-55 saksi akan ada yang dinaikkan menjadi tersangka, dr Hastry tak menjawabnya.

Ahli forensik itu menjelaskan soal penetapan saksi jadi tersangka bukan kewenangannya.

Namun, dr Hastry menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi jadi tersangka jika terbukti.

“Kasus apapun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,”jelasnya.

Ahli Forensik dr Hastry menemukan petunjuk di kuku Amalia. Korban kasus Subang ini diduga sempat melawan pelaku.
Ahli Forensik dr Hastry menemukan petunjuk di kuku Amalia. Korban kasus Subang ini diduga sempat melawan pelaku. (Tribunnewsbogor.com/YouTube Tribunnews/Tribun Jabar)

Selain barang bukti yang disebutkan di atas, dr Hastry menjelaskan penyidik juga masih mempunyai metode pemeriksaan lainnya.

Adapun pemeriksaan tersebut adalah terkait kebiasaan tersangka yang terkait saat kejadian tindak kejahatan.

Menurutnya selain bukti ilmiah seperti DNA, tes kebohongan, ada juga tes tulisan dan profil tersangka.

Ia pun mencontohkan bagaimana kebiasaan tersangka dari saat merokok.

Baca juga: KASUS SUBANG Mimin dan Dua Anaknya Diperiksa Polisi, Dua Teman Anak Mimin Juga Dimintai Keterangan

Ahli forensik itu menjelaskan profil tersangka atau kebiasaan tersangka itu penyidik amati.

Termasuk dalam pemeriksaan saksi yang ditanya soal kebiasaan sehari-hari terkait dengan kejadian.

Simak video selengkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved