Malam Minggu Tadi Ada Yang Kumpul Kebo Ada Pula Yang Pesan Via Online Tertangkap Basah di Kosan

Empat pasangan tanpa surat nikah alias kumpul kebo diamankan personel Gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam

Editor: dedy herdiana
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
ILUSTRASI: Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati pasangan ilegal dalam razia di penginapan Jalan Lokomotif, Pekanbaru. 

TRIBUNCIREBON.COM - Empat pasangan tanpa surat nikah alias kumpul kebo diamankan personel Gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021) malam alias malam minggu..

Selain itu petugas gabugan di Kota Bekasi itu juga menangkapkap basah pasangan berduaan setelah melakukan transaksi secara online.

Hampir semua pasangan itu diciduk sedang bermesraan di kamar kos-kosan.

Baca juga: Dicap Anak Durhaka, PNS Aceh yang Gugat Ibu Kandung Soal Harta Warisan Buka Suara, Begini Katanya

Baca juga: Ibu dan Anak Meninggal Berpelukan di Dapur Akibat Erupsi Gunung Semeru, Rumini Pilih Temani Ibu

"Terjaring ada 15 orang lalu empat pasangan di luar nikah," kata Saut saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021). 

Dia menjelaskan, penghuni kos yang terjaring terindikasi melakukan tindakan asusila dengan cara praktik prostitusi online serta pasangan di luar nikah yang tinggal bersama. 

"Ada beberapa yang diduga melakukan perbuatan asusila dalam arti menjual diri secara online ada juga kita dapatkan pasangan kumpul kebo," jelasnya. 

Dia menambahkan, seluruh penghuni kos yang terjaring razia langsung didata untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

Baca juga: Kasus Pencabulan, Anak Anggota DPRD Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Respon Ayahnya

"Hari ini kita lakukan pembinaan saja, selanjutnya kita akan rutin melakukan pemeriksaan di tempat-tempat kos," tuturnya. 

 
Pihaknya menegaskan, jika dikemudian hari penghuni kos yang terjaring razia mengulangi perbuatannya, bukan tidak mungkin tindakan tegas berupa berupa sanksi bakal diterapkan. 

"Tapi kalau dikemudian hari kita dapatkan lagi, kita tindak sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Dituduh Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan Rp 500 Juta, Ibu di Bekasi Tunjukkan di Kantor Polisi

Tidak hanya itu, pemilik kos-kosan juga dilakukan pembinaan oleh petugas Satpol PP agar sama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. 

"Kita akan memanggil pemiliknya, untuk dilakukan pembinaan. Apabila ada penyalahgunaan dan pemanfaatannya, seharusnya pemiliknya bertanggungjawab," paparnya.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Malam Mingguan di Kosan, Pasangan Kumpul Kebo Panik Terciduk Razia Satpol PP Bekasi


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved