Data Nasabah Koperasi SMS Cirebon Dibobol Napi Lapas Banyuasin, Uang Ratusan Juta Raib
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap aksi pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso Cirebon
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap aksi pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso Cirebon. Pelaku berhasil memindahkan dana hingga diduga miliaran rupiah. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.
Salah seorang pelaku adalah narapidana kasus narkoba yang sedang ditahan di Lapas Banyuasin Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman membeberkan modus sindikat pencurian data nasabah koperasi yang rugikan ratusan juta rupiah.
Dikatakan Arif, dalam aksinya para pelaku masuk ke dalam aplikasi koperasi untuk memindahkan uang para nasabah ke dompet digital.
"Para tersangka ini melakukan ilegal akses. Kemudian mereka juga melakukan manipulasi dalam bentuk data-data yang diolah kemudian melakukan permintaan registrasi ke aplikasi SMS (Sinar Mekar Santosa) Kospin (Koperasi Simpan Pinjam), mengatasnamakan anggota Koperasi yang sah dengan nomer pendaftaran yang jelas," ujar Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Duit Hasil Penipuan CPNS Ludes Dipakai Pelaku, Korban Rugi Rp 1 Miliar Usai Diiming-imingi Lolos
Baca juga: Tak Hanya Ancam Pakai Foto Tak Senonoh Debt Collector Online Juga Ancam Kirim Santet ke Nasabah
Dalam kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sudah mengamankan dua pelaku berinisial MR dan MF. MF ini diketahui merupakan narapidana kasus narkoba, di Lapas Banyuasin.
Dalam aksinya, MR bertugas melakukan registrasi ke aplikasi koperasi bernama E-Channel. Dari beberapa percobaan, kata dia, hanya lima akun nasabah yang berhasil dibobol.
"Sehingga dana milik anggota yang sah digunakan oleh pelaku untuk mengambil keuntungan. Ini yang dimaksud dengan ilegal akses dan masuk identity thief," katanya.
Dari lima akun itu, MR berhasil memindahkan duit Rp 316 juta milik nasabah. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke dompet digital yang sebelumnya sudah dibuat oleh MF.
"Adapun kerugiannya yang berhasil kami identifikasi sampai hari ini tentunya mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi yang sudah teridentifikasi kurang lebih Rp 300 juta," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan bakal ada korban dan tersangka lain.
"Masih di identifikasi namun yang masuk lima. Ini sifatnya sementara, nanti resmi oleh Kapolda Jabar," katanya.
Salah satu tersangka pelaku sindikat pencuri data nasabah koperasi simpan pinjam, Sinar Merak Santoso diketahui merupakan narapidana di Lapas Serong, Banyuasin, Sumatra Selatan.
Direktur Reserse Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Arif Rachman mengatakan, saat ini sudah ada tersangka yakni MR dan MF, seorang narapidana di Lapas Serong, Bayuasin.