42 Adegan Pria Arab Siram Istri Cantiknya Pakai 1 Liter Air Keras, Hukuman Mati Menunggu

ada 42 adegan tersangka menganiaya Sarah hingga tubuhnya mendapat luka bakar 80 persen dan meninggal dunia ketika akan dirujuk.

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar YouTube/Kompas TV
Ini tampang Abdul Latif ( AL ), suami yang menyiram istri sirinya dengan air keras di Cianjur hingga meninggal dunia.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Jumat (3/12/2021) siang Polres Cianjur telah melaksanakan rekontruksi tindak pidana kekerasan penganiayaan yang dilakukan WNA AL (49) terhadap istrinya, Sarah (21) secara tertutup di Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ada 42 adegan tersangka menganiaya Sarah hingga tubuhnya mendapat luka bakar 80 persen dan meninggal dunia ketika akan dirujuk.

"Hasil rekonstruksi dari awal ada 29 adegan dikembangkan menjadi 42 adegan, mulai dari tersangka membeli air keras sampai  melakukan tindak pidana diakhir dengan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres.

Baca juga: Tak Hanya Disiram Air Keras, Sarah Juga Diikat dan Dilakban Mulutnya oleh Sang Suami, Ini Kata Saksi

Ia mengatakan, ada beberapa fakta yang ditemukan adanya dugaan awal meminumkan air keras, namun hasil rekonstruksi kemungkinan air keras terminum. Pasalnya posisi korban saat disiram dengan air keras berada di bawah dengan posisi terikat dan tersangka berdiri.

"Kemungkinan terminum karena disiramkan dari atas mengarah juga ke mulut korban," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, hasil forensik akan didapatkan dalam waktu dekat mengenai kerusakan di dalam tubuh korban.

"Untuk motif masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan," katanya.

Kapolres mengatakan, rekonstruksi dilakukan tertutup, meskipun demikian hasil yang diinginkan tercapai dan digambarkan dari rekonstruksi.

"Dari mulai urutan korban membeli air keras, membekap mulut, membuka lakban ada urutan yang lebih detil," katanya.

Kapolres mengatakan, pendalaman motif sakit hati saat ini tak direkonstruksi, rekonstruksi hanya fokus bagaimana urutan tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, penyiraman, dan pemukulan.

"Tadi dilihat dalam reka adegan ulang, posisi korban setengah berdiri saat disiram air keras satu liter hingga menyebabkan luka bakar 80 persen," katanya.

Kapolres mengatakan, perlawanan korban tak maksimal karena tangan dalam kondisi terikat.

"Secara lengkap tadi mulai korban yang sedang tidur lalu diseret diikat dan akhirnya disiram, kita juga dapat keterangan perencanaan pembelian air keras sudah satu bulan dilakukan tersangka," katanya.

Tersangka dijerat tiga pasal pasal 334 lalu 354, dan 358 dengan ancaman seumur hidup sampai pidana mati.(fam) 
 

--

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved