Selebritis

Jerinx SID Dipenjara Lagi, Sosok Pelapor Suami Nora Alexandra Terungkap, Berikan Nasihat Ini

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Musisi Jerinx SID kembali memakai baju tahanan dan terancam 6 tahun penjara.

Sosok pelapor yang membuat musisi Jerinx SID dipenjara untuk kedua kalinya terungkap.

Pelapor Jerinx SID pun memberikan nasihat mendalam untuk suami Nora Alexandra.

Diketahui, Drummer band Superman Is Dead itu baru saja bebas dari Rutan Polda Bali Selasa (8/6/2021).

Jerinx SID Langsung Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya, Genggam Tangan Nora Alexandra

Ia mendekam di jeruji saat itu selama 10 bulan sebagai terpidana kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO".

Namun baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Jerinx SID harus kembali mendekam di tahanan.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Tampak Jerinx SID keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.

Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Didampingi istri tercinta Nora Alexandra, Jerinx tampak tak banyak bicara saat bertemu dengan awak media.

Jerinx hanya menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum secara gentle.

"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan berkas selama 3,5 jam, Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Awalnya Anti-Vaksin Covid-19, Jerinx Kini Sudi Tubuhnya Disuntik Vaksin Sinovac, Berkat Saran Istri

"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, sang istri, Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora Alexandra sambil berjalan melewati awak media.

Meski begitu, Nora Alexndra tak henti menggenggam tangan Jerinx SID, menyebut bakal terus mendukung suaminya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved