Polres Tasikmalaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas Seorang Preman Kampung

Pihak Polres Tasikmalaya menetapkan empat warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin

Editor: dedy herdiana
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi - pengeroyokan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Pihak Polres Tasikmalaya menetapkan empat warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (29/1) malam.

Keempat tersangka masing-masing P (31), S (21), Mi (34) dan M (54), warga Kampung Bantarsari, Desa Linggajaya, Cikalong.

Keempatnya langsung ditahan. Mereka terlibat aksi pengeroyokan yang menewaskaan Uci Sanusi Pane (50), warga beda desa, yang datang ke Kampung Bantarsari menemui Sun (45), seorang janda pujaan hatinya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis empat tersangka kasus pengeroyokan preman kampung di Cikalong, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis empat tersangka kasus pengeroyokan preman kampung di Cikalong, di Mapolres, Rabu (1/12/2021). (Dokumentasi Polres Tasikmalaya)

Baca juga: Pujaan Hati Tak Ada di Rumah, Pria di Tasikmalaya Mengamuk dan Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Namun yang hendak ditemui ternyata tak ada di rumah. Entah kenapa korban malah menuding warga menyembunyikan Sun.

Uci yang diduga preman kampung ini kemudian berulah dengan memukul dua warga dan merusak sebuah sepeda motor.

Korban pun berteriak-teriak menantang warga. Kesal dengan ulah korban, warga yang sudah berkerumun akhirnya secara spontan mengeroyok Uci hingga tewas.

"Sebelum menetapkan adanya tersangka, kami memintai keterangan sekitar 35 warga secara maraton sepanjang hari Selasa kemarin," kata Kapolres Tasikmalaya, Rimsyahtono, di Mapolres, Rabu (1/12).

Baca juga: Pria yang Tewas Dikeroyok Itu Ternyata Preman Kampung, Begini Penyebab Warga Lakukan Pengeroyokan

Dari hasil pemeriksana itulah, lanjut Kapolres, ada empat warga yang berperan terhadap aksi pengeroyokan itu.

Tersangka P dan S melakukan pemukulan menggunakan kayu ke tubuh korban. Sedangkan Mi dan M mempengaruhi warga agar menghabisi nyawa korban.

Keempat tersangka dikenai pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (firman suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved